Padang, http://sudutlimapuluhkota.com – Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat pada Selasa (25/03/2025) di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Khatib Sulaiman, Kota Padang.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra. Selain Kabupaten Lima Puluh Kota, penyerahan LKPD 2024 juga dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah serta sejumlah kepala daerah dari Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, dan Kota Solok.
Bupati Safni Sikumbang menyatakan bahwa penyerahan LKPD sebelum batas waktu merupakan bentuk komitmen Pemkab Lima Puluh Kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia juga mengapresiasi BPK Perwakilan Sumbar atas bimbingan yang diberikan dalam penyusunan laporan keuangan daerah.
“Berkat pendampingan BPK, kami berharap laporan keuangan Pemkab semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. Kami optimis bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya,” ujar Bupati Safni Sikumbang.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, mengapresiasi para kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ia menekankan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sudarminto menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk menilai kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI), kepatuhan terhadap regulasi, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan. (ABD/Kominfo)