• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Kota Payakumbuh

Sebanyak 148 Narapidana Lapas Tanjung Pati Terima Remisi Umum Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024

Redaksi by Redaksi
17 Agustus 2024
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Sebanyak 148 Narapidana Lapas Tanjung Pati Terima Remisi Umum Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI Ke 79 pada Tahun 2024 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati memberikan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024 untuk 148 Narapidana, pada Sabtu (17/08/2024).

 

Sebelumnya dalam menyambut perayaan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024 ini, Lapas Tanjung Pati menampilkan Penampilan Adat Randai Palimo Gaga WBP Lapas Tanjung Pati dihadapan Bapak Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh mewakili PJ. Walikota Payakumbuh dan Tamu Undangan lainnya. Setelah itu dilanjutkan dengan Sambutan dari Kalapas, Azhar.

 

Kasibinapigiatja, Rizawaldi juga menyampaikan rincian pemberian remisi yang akan dilaksanakan pada hari ini, yang mana dari 148 narapidana penerima Remisi, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian dengan rincian 48 orang mendapat remisi 3 bulan, 40 orang mendapat remisi 1 bulan, 30 orang mendapat remisi 2 bulan, 17 orang mendapat remisi 5 bulan, 11 orang mendapat remisi 4 bulan dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan. Adapun jumlah narapidana di Lapas Payakumbuh per tanggal 17 Agustus 2024 berjumlah 305 orang.

 

Pemberian SK remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Ketua DPR Kota Payakumbuh, Hamdi Agus. Menurutnya, “Pemberian Remisi diharapkan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi untuk menjadikan pribadi yang lebih baik lagi, khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam lapas terutama selama ini kita sudah melaksanakan puasa satu bulan penuh,” ujar Hamdi Agus.

 

Narapidana yang mendapatkan remisi umum adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. Hal ini sesuai dengan aturan Pemberian remisi yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012 dan terakhir diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

 

Kalapas juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, juga penitipan barang. Dalam hal ini, layanan kunjungan dan titipan barang juga akan dibuka selama empat hari kedepan bagi warga binaan.

 

“Harapan kami bahwa dalam rangkaian beberapa kegiatan ini dapat menambah kebahagian warga binaan Lapas Payakumbuh dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI Ke 79 Pada Tahun 2024 tanpa mengabaikan indeks faktor keamanan dan ketertiban sebagaimana mestinya”, pungkasnya. (HZ)

Jumlah Pengunjung: 260
Tags: Bendera Merah PutihDPRDDPRD PayakumbuhHUT RIKemerdekaan RILapasLapas PayakumbuhLapas Tanjung Patilima puluh kotaNusantarapayakumbuhsudutlimapuluhkotasumatera baratUpacaraUpacara BenderaWali Kota
Previous Post

Bupati Safaruddin : Posyandu Ujung Tombak Transformasi Layanan Primer

Next Post

Diserahkan Bupati Safaruddin, WBP LPKA Tanjung Pati dan Lapas Suliki Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024

Next Post
Diserahkan Bupati Safaruddin, WBP LPKA Tanjung Pati dan Lapas Suliki Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024

Diserahkan Bupati Safaruddin, WBP LPKA Tanjung Pati dan Lapas Suliki Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WaWaKo Payakumbuh Apresiasi Peran ‘Aisyiyah dalam Penguatan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
  • Pemko Payakumbuh Optimalkan Pasar Padang Kaduduak untuk Tingkatkan Perekonomian Daerah
  • Komdigi Luncurkan AI Center of Excellence Bersama Indosat, Cisco, dan NVIDIA untuk Perkuat Kedaulatan Digital Nasional
  • PJKIP Tanah Datar Silaturahmi dengan Pj Sekda, Siap Kawal Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
  • Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter XV

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved