Cuaca Sumatera

Diperbarui 08.11 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
28°
🌦 Gerimis
Padang
27°
🌦 Gerimis ringan
Pekanbaru
27°
🌦 Gerimis
Palembang
37°
🌤 Berawan sebagian
Banda Aceh
29°
🌦 Gerimis ringan
Batam
30°
🌦 Gerimis ringan
Bandar Lampung
26°
🌦 Hujan lokal sedang
Ekonomi & Bisnis

TikTok Shop Indonesia Resmi Berhenti Memfasilitasi Transaksi e-Commerce Mulai 4 Oktober 2023 Besok

Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com – Layanan TikTok Shop dari platform TikTok resmi menghentikan operasinya mulai Rabu (04/10/2023) pukul 17.00 WIB.

 

Hal tersebut diumumkan langsung oleh TikTok. TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.

 

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan melalui email SUDUTLIMAPULUHKOTA, pada Selasa (03/10/2023) pukul 16:16 WIB.

 

TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

 

Sebelumnya, Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

 

Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Platform akan diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.

 

Perusahaan yang paling terdampak adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online TikTok Shop di dalam aplikasinya. (ABD)

Berita Selanjutnya Opini : Gen Z, Stop Menilai Kesuksesan dari Kekayaan
›

Berita Terkait

1 Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *