• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

TikTok Shop Indonesia Resmi Berhenti Memfasilitasi Transaksi e-Commerce Mulai 4 Oktober 2023 Besok

Redaksi by Redaksi
3 Oktober 2023
in Ekonomi & Bisnis
0 0
1
TikTok Shop Indonesia Resmi Berhenti Memfasilitasi Transaksi e-Commerce Mulai 4 Oktober 2023 Besok
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com – Layanan TikTok Shop dari platform TikTok resmi menghentikan operasinya mulai Rabu (04/10/2023) pukul 17.00 WIB.

 

Hal tersebut diumumkan langsung oleh TikTok. TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.

 

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan melalui email SUDUTLIMAPULUHKOTA, pada Selasa (03/10/2023) pukul 16:16 WIB.

 

TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

 

Sebelumnya, Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

 

Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Platform akan diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.

 

Perusahaan yang paling terdampak adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online TikTok Shop di dalam aplikasinya. (ABD)

Jumlah Pengunjung: 485
Tags: BisnisBisnis DigitalBisnis Onlinee-CommerceEkonomiJakartalima puluh kotaMenteri PerdaganganpayakumbuhPemerintahPerdagangansudutlimapuluhkotasumatera barattiktokTikTok ShopTikTok Shop Indonesia
Previous Post

Opini : Tradisi Kekerasan di Sekolah

Next Post

Opini : Gen Z, Stop Menilai Kesuksesan dari Kekayaan

Next Post
Opini : Gen Z, Stop Menilai Kesuksesan dari Kekayaan

Opini : Gen Z, Stop Menilai Kesuksesan dari Kekayaan

Comments 1

  1. Ping-balik: TikTok Shop Indonesia Resmi Kembali Memfasilitasi Transaksi e-Commerce Bermitra Dengan Goto Mulai 12 Desember 2023 Besok - Sudut Lima Puluh Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Wabup Ahlul Badrito Resha Hadiri Diklatsar KSR PMI Lima Puluh Kota, 26 Peserta Ikuti Pembinaan Relawan
  • Bupati Lima Puluh Kota Lepas Ratusan Calon Jemaah Haji, Berangkat dalam Dua Kloter
  • Pemkab Lima Puluh Kota Canangkan Desa Cantik 2026, Perkuat Tata Kelola Data Nagari
  • Muker DPP Assalam Sumbar Rumuskan Strategi Dakwah dan Sosial untuk Cetak Pemuda Islami Berdaya Saing
  • BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved
Seedbacklink