Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Batik Gambir menggelar workshop internal bertajuk “Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Cipta Karya Kreatif Inovatif”, pada Senin (10/08/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku industri kreatif mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan ini difasilitasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Dana Indonesiana serta dijembatani Balai Diklat Industri (BDI) Padang. Workshop menghadirkan Reni Sunarty, S.H., M.H. dari Renchmark, DKI Jakarta, sebagai narasumber.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan Renchmark Lusda Astri, S.H., M.H., C.L.A., C.L.I., C.T.L., serta Wahyu Ramdhani, S.Ds. dari BDI Padang.
Workshop menjadi ruang bagi tim pengrajin dan tim pendukung Batik Gambir untuk memperdalam pemahaman mengenai HKI, khususnya terkait karya seni, desain motif, kreativitas, inovasi, serta pengembangan produk berbasis budaya.
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mendokumentasikan dan mencatatkan karya agar memperoleh perlindungan hukum sekaligus dapat dikembangkan menjadi aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
Salah satu capaian dalam kegiatan tersebut adalah telah dicatatkannya 10 motif Batik Gambir melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pencatatan hak cipta tersebut menjadi langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap motif yang telah dihasilkan, sekaligus mendorong pengelolaan karya secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Bagi Batik Gambir, motif batik tidak sekadar menjadi gambar atau ornamen pada kain. Setiap motif lahir melalui proses kreatif yang memuat gagasan, identitas, nilai budaya, dan potensi ekonomi.
Karena itu, pemahaman mengenai HKI dinilai penting seiring berkembangnya industri kreatif dan semakin luasnya pemanfaatan karya melalui berbagai media dan platform.
Pencatatan hak cipta juga diharapkan dapat memperkuat nilai ekonomi dan daya saing Batik Gambir, sekaligus membuka peluang pengembangan lisensi maupun kolaborasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga orisinalitas karya dan identitas budaya yang melekat pada Batik Gambir.
Ketua Batik Gambir, Erni Setiyaningsih, S.KM., mengatakan perlindungan karya merupakan bagian penting dalam perjalanan pengembangan Batik Gambir.
Menurutnya, kreativitas perlu berjalan beriringan dengan pengetahuan mengenai bagaimana sebuah karya dihargai, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Melalui workshop tersebut, Batik Gambir berharap pemahaman mengenai HKI tidak berhenti pada pencatatan karya, tetapi berkembang menjadi bagian dari budaya dalam proses berkarya. Setiap ide, desain, inovasi, dan pengembangan produk diharapkan dapat terdokumentasi dengan baik dan memberikan nilai tambah.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pendanaan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pendamping profesional dalam mendorong pengembangan industri kreatif berbasis budaya.
Dengan dicatatkannya 10 motif, Batik Gambir menegaskan komitmennya untuk menjaga karya, menghargai kreativitas, memperkuat identitas budaya, serta mengembangkan potensi produk lokal agar memiliki daya saing yang lebih luas. (ABD)

