Oleh: Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat
Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia mengenang kembali momentum bersejarah Sumpah Pemuda 1928 sebuah tonggak lahirnya kesadaran kolektif anak muda Nusantara untuk menanggalkan sekat kedaerahan dan berdiri dalam satu tekad: bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, Indonesia.
Namun bila ditilik lebih dalam, semangat Sumpah Pemuda tidak hanya berbicara tentang kesatuan dan nasionalisme, melainkan juga keterbukaan informasi bagaimana para pemuda kala itu mengakses, berbagi, dan mengelola pengetahuan demi membangun kesadaran kebangsaan.
Pada masa penjajahan, akses terhadap informasi sangat terbatas. Tapi keterbatasan itu justru melahirkan kreativitas dan semangat kolaborasi. Para pemuda pergerakan seperti Jong Java, Jong Sumatera, dan Jong Ambon menjadikan organisasi mereka sebagai pusat pertukaran informasi. Diskusi-diskusi kecil di asrama, surat kabar lokal, serta pertemuan lintas daerah menjadi ruang terbuka untuk bertukar ide tentang nasib bangsa.
Baca Juga : KI Sumbar Tetapkan Tiga Besar Hasil Monev 2025, Jumlah Badan Publik Informatif Melonjak Tajam
Dalam konteks itu, keterbukaan informasi tampil sebagai bentuk perlawanan intelektual. Para pemuda menyadari, pengetahuan yang tersebar luas akan menyalakan kesadaran kolektif dan menjadi bahan bakar perjuangan. Lahirnya Sumpah Pemuda pun tak lepas dari kebebasan komunikasi antar organisasi. Kongres Pemuda II 1928 hanya mungkin terlaksana karena adanya keterbukaan dan kepercayaan di antara berbagai kelompok pemuda dari berbagai daerah.
Mereka saling berbagi gagasan tanpa sekat, mengirim surat, dan menyebarkan ide melalui media massa sederhana. Di situlah nilai fundamental keterbukaan informasi dalam sejarah kepemudaan Indonesia: keterbukaan melahirkan persatuan, dan persatuan melahirkan kekuatan perubahan.
Keterbukaan di Era Digital
Sembilan puluh tujuh tahun kemudian, tantangan generasi muda Indonesia tentu berbeda. Kini, di era digital, arus informasi begitu deras. Keterbukaan bukan lagi cita-cita, melainkan realitas yang menuntut tanggung jawab moral.
Dalam konteks modern, keterbukaan informasi publik telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi ini menegaskan hak setiap warga negara untuk tahu, mengawasi, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, pertanyaannya: sudahkah semangat keterbukaan ini tumbuh di tubuh organisasi kepemudaan masa kini?
Masih banyak organisasi yang tertutup dalam pengelolaan informasi mulai dari kegiatan, pendanaan, hingga arah gerakan. Padahal, di era keterbukaan, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Pemuda sebagai agen perubahan seharusnya menjadi teladan bagaimana organisasi dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Menuju Indonesia Emas 2045
Keterbukaan informasi di kalangan pemuda menjadi instrumen penting menuju Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan cita-cita menjadi negara maju dan berdaya saing global, generasi muda harus memiliki integritas, transparansi, dan kemampuan mengelola informasi secara bijak.
Pemuda juga berperan sebagai penjaga ruang publik digital agar tidak dipenuhi hoaks, ujaran kebencian, dan manipulasi data. Dalam hal ini, literasi informasi menjadi kunci: bukan hanya mampu mencari dan menyebarkan informasi, tetapi juga menilai, memverifikasi, dan menggunakannya untuk kemajuan bangsa.
Keterbukaan informasi membuka peluang partisipasi generasi muda dalam pembangunan. Dengan akses terhadap data publik dari pemerintah, dunia usaha, hingga lembaga masyarakat, pemuda dapat terlibat dalam inovasi kebijakan, pengawasan publik, dan pengembangan ekonomi kreatif.
Transparansi memperkuat kolaborasi lintas sektor, memperluas jejaring sosial, dan mempercepat lahirnya solusi inovatif terhadap persoalan bangsa mulai dari kemiskinan, pendidikan, hingga perubahan iklim.
Keterbukaan Sebagai Fondasi Pemerintahan Modern
Di era pemerintahan Prabowo–Gibran, keterbukaan informasi menjadi bagian dari misi besar Asta Cita, yakni membangun pemerintahan yang efisien, bersih, dan transparan. Dalam konteks ini, generasi muda dituntut bukan hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga produsen pengetahuan yang jujur dan bertanggung jawab.
Pemuda harus berani membuka ruang dialog, menolak manipulasi informasi, dan menumbuhkan kembali semangat kolaborasi sebagaimana diteladankan para pendahulu di tahun 1928.
Menyalakan Kembali Api Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda 2025 hendaknya menjadi refleksi moral sekaligus momentum aktualisasi nilai keterbukaan. Kemajuan tidak lahir dari semboyan semata, melainkan dari praktik transparansi nyata baik di organisasi, pemerintahan, maupun dalam kehidupan sosial.
Di tangan pemuda yang berintegritas dan terbuka, Indonesia akan memiliki generasi yang bukan hanya bangga menjadi bagian dari bangsa besar, tetapi juga berani memastikan bangsanya maju melalui transparansi, partisipasi, dan kolaborasi.
Dengan semangat itu, peringatan Sumpah Pemuda tahun ini bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan memperbarui komitmen terhadap keterbukaan sebagai jalan menuju Indonesia Emas 2045.
Sebab sebagaimana para pemuda 1928 membangun bangsa lewat keterbukaan informasi di masa perjuangan, maka generasi muda hari ini harus membangun masa depan dengan prinsip yang sama dengan alat yang lebih modern, lebih cepat, dan lebih bertanggung jawab.
Itulah cara paling konkret menghormati Sumpah Pemuda: menjaga agar informasi tetap menjadi cahaya yang menuntun bangsa menuju kemerdekaan yang sejati kemerdekaan dalam berpikir, berbicara, dan berbuat untuk kebaikan bersama. (TIM)

