Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen mendapat respons positif dari masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. Hingga 29 Juni 2026, tercatat sebanyak 20.515 pekerja mandiri telah mendaftarkan diri sebagai peserta melalui agen maupun gerakan Sakato Liko.
Peserta yang terdaftar berasal dari berbagai sektor pekerjaan, seperti petani, pedagang, nelayan, tukang kayu, serta pekerja informal lainnya. Mereka kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Kebijakan penyesuaian iuran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui kebijakan ini, iuran pekerja mandiri mengalami penurunan hingga 50 persen, dari sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp5.400.
Baca Juga : Pemkab Lima Puluh Kota Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Agama
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, menyampaikan bahwa program diskon iuran ini dimanfaatkan masyarakat dengan antusias. Setiap bulan, lebih dari 2.000 pekerja mendaftarkan diri beserta keluarganya untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Antusias masyarakat cukup tinggi. Program ini menjadi momentum bagi pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam bekerja,” ujar Nicko.
Ia menjelaskan, program keringanan iuran tersebut masih berlangsung hingga Desember 2026. Masyarakat yang belum terdaftar diimbau segera mendaftarkan diri melalui agen Perisai yang tersebar di berbagai nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pekerja mandiri yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki jaminan ketika terjadi risiko kerja. (TIM)
