Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha menerima audiensi Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Kantor Wakil Bupati, Sarilamak, pada Jumat (17/07/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan implementasi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), rencana penyelenggaraan Musyawarah Tungku Tigo Sajarangan, hingga gagasan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
Dalam audiensi itu, BP2DIM memaparkan visi dan tujuan perjuangan mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) yang berlandaskan nilai-nilai ABS-SBK sebagai identitas masyarakat Minangkabau. Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha menyambut baik paparan tersebut dan menyatakan dukungan terhadap setiap langkah yang ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berorientasi pada kemajuan daerah.
Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana pelaksanaan Musyawarah Tungku Tigo Sajarangan yang akan melibatkan unsur niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, parik paga nagari, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga adat. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat persatuan, menjaga nilai-nilai ABS-SBK, serta merumuskan langkah bersama dalam pelestarian adat dan budaya Minangkabau.
Baca Juga : BP2DIM Usulkan Sumbar Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau dalam Audiensi dengan Ketua DPRD
Dalam kesempatan itu, Wabup Ahlul Badrito Resha menegaskan bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus dilakukan secara bertahap, terencana, dan berkelanjutan agar setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Audiensi juga membahas peluang kerja sama antara Kabupaten Lima Puluh Kota dan Negeri Sembilan, Malaysia, yang memiliki hubungan sejarah dan budaya dengan Minangkabau. Kerja sama tersebut dinilai berpotensi dikembangkan pada sektor kebudayaan, pendidikan, ekonomi, dan pariwisata.
Selain itu, BP2DIM mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang implementasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, kehidupan sosial, serta pelestarian adat di daerah.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara BP2DIM dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota dalam menjaga nilai-nilai adat, memperkuat implementasi ABS-SBK, serta mendorong pembangunan daerah yang tetap berakar pada budaya dan nilai-nilai keislaman.
Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal BP2DIM Anton Pratama, Ketua I Bidang ABS-SBK Zulkifli Dt. Rajo Mangkuto, Ketua Bidang Dakwah Buya Nur Ikhwan, Lc., serta Bendahara BP2DIM Kabupaten Lima Puluh Kota Afrianis, S.Pd. (TIM)
