• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Segel Kafe Tak Berizin di Ngalau, Razia PEKAT Libatkan Forkopimda dan BNN

Redaksi by Redaksi
17 April 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Segel Kafe Tak Berizin di Ngalau, Razia PEKAT Libatkan Forkopimda dan BNN
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama Forkopimda, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia penyakit masyarakat (PEKAT) di kawasan Payakumbuh Barat, pada Kamis (17/04/2025) dini hari. Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, sejumlah pejabat daerah seperti Kepala DPMPTSP, anggota DPRD, perwakilan Dinas Kominfo, serta Lurah Pakan Sinayan.

 

Dalam operasi yang berlangsung di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, tim gabungan menyegel sebuah kafe di kawasan Ngalau. Penyegelan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta bukti yang diperoleh dari konten viral di media sosial.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kafe tersebut tidak memiliki izin operasional resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh.

 

Wali Kota Zulmaeta menegaskan agar para pemilik tempat hiburan dan kafe menjaga ketertiban serta tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Kita harus menjaga kota ini agar bebas dari penyakit masyarakat yang meresahkan warga. Jagalah sopan santun. Jangan sampai tempat usaha menjadi pemicu tindakan yang merusak generasi muda,” tegas Wali Kota.

 

Ia juga menambahkan, pelanggaran terhadap aturan akan berujung pada penutupan usaha, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain. Pemerintah Kota Payakumbuh juga memastikan akan menindak warga yang terlibat dalam aktivitas pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

 

Pemko Payakumbuh berkomitmen untuk rutin melakukan razia dan penegakan hukum guna menciptakan suasana kota yang tertib dan aman. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 133
Tags: BNNKDiskominfoDPRDDPRD PayakumbuhKeamananKominfoKominfo Payakumbuhlima puluh kotaMasyarakatMedia SosialpayakumbuhRaziaSatpol PPsudutlimapuluhkotasumatera baratViralWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Program Desa Devisa Jadi Andalan Pemkab Lima Puluh Kota Tingkatkan Taraf Hidup Petani Gambir

Next Post

Pemko Payakumbuh Dorong Digitalisasi RSUD Menuju Smart Hospital

Next Post
Pemko Payakumbuh Dorong Digitalisasi RSUD Menuju Smart Hospital

Pemko Payakumbuh Dorong Digitalisasi RSUD Menuju Smart Hospital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PJKIP Tanah Datar Silaturahmi dengan Pj Sekda, Siap Kawal Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
  • Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter XV
  • Pemko dan Polres Payakumbuh Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025
  • Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025
  • Kejari Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wali Kota Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved