Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama Forkopimda, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia penyakit masyarakat (PEKAT) di kawasan Payakumbuh Barat, pada Kamis (17/04/2025) dini hari. Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, sejumlah pejabat daerah seperti Kepala DPMPTSP, anggota DPRD, perwakilan Dinas Kominfo, serta Lurah Pakan Sinayan.
Dalam operasi yang berlangsung di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, tim gabungan menyegel sebuah kafe di kawasan Ngalau. Penyegelan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta bukti yang diperoleh dari konten viral di media sosial.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kafe tersebut tidak memiliki izin operasional resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh.
Wali Kota Zulmaeta menegaskan agar para pemilik tempat hiburan dan kafe menjaga ketertiban serta tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
“Kita harus menjaga kota ini agar bebas dari penyakit masyarakat yang meresahkan warga. Jagalah sopan santun. Jangan sampai tempat usaha menjadi pemicu tindakan yang merusak generasi muda,” tegas Wali Kota.
Ia juga menambahkan, pelanggaran terhadap aturan akan berujung pada penutupan usaha, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain. Pemerintah Kota Payakumbuh juga memastikan akan menindak warga yang terlibat dalam aktivitas pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Pemko Payakumbuh berkomitmen untuk rutin melakukan razia dan penegakan hukum guna menciptakan suasana kota yang tertib dan aman. (ABD/MediaCenter)