Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Payakumbuh, pada Kamis (21/08/2025).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan APBD yang disusun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Payakumbuh, RKPD Provinsi Sumatra Barat, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2026.
“Rancangan KUA memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta strategi pencapaiannya. Sementara PPAS menetapkan program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap SKPD sebagai dasar penyusunan RKA,” jelasnya.
Baca Juga : Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2025
Tema pembangunan nasional 2026 adalah “Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.” Sejalan dengan itu, Kota Payakumbuh menetapkan tema pembangunan daerah “Peningkatan kualitas SDM dan pemberdayaan masyarakat untuk transformasi sosial ekonomi yang inklusif dan berdaya saing.”
Adapun lima prioritas pembangunan Kota Payakumbuh tahun 2026 yaitu:
- Peningkatan SDM yang sehat dan berdaya saing.
- Penguatan perekonomian berbasis produk unggulan.
- Tata kelola pemerintahan yang bersih.
- Kehidupan sosial budaya berlandaskan ABS-SBK.
- Pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan indikator makro 2026, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,94 persen, inflasi 1–2 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,60 persen, tingkat kemiskinan 3,67 persen, rasio gini 0,3 persen, serta IPM 81,62 persen.
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp647,41 miliar, terdiri dari PAD Rp152,42 miliar dan pendapatan transfer Rp494,98 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp697,93 miliar dengan alokasi untuk belanja pegawai, pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur.
Wakil Wali Kota Elzadaswarman juga menyoroti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai berlaku penuh pada 2027. Regulasi tersebut mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur publik minimal 40 persen.
“Tahun 2026 menjadi masa krusial untuk menata kebijakan belanja. Kita harus disiplin dan mengambil langkah strategis agar tidak terkena sanksi,” ujarnya.
Ia berharap DPRD dapat membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD 2026 bersama Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga dokumen tersebut dapat menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026.
“Kerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD sangat menentukan keberhasilan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

