Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus memperkuat transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa dengan mendorong seluruh transaksi belanja pemerintah dilakukan melalui e-Katalog Versi 6.
Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Administrasi Pembangunan (Dalbang) Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh di Aula Joserizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, pada Kamis (21/05/2026).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengatakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi landasan dalam memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam belanja Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mendorong peningkatan penggunaan produk lokal, tetapi juga mengatur mekanisme penghargaan dan sanksi bagi kementerian, lembaga, serta Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan capaian realisasi penggunaan PDN dan produk UMKK.
“Perubahan regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKK. Pemerintah juga menerapkan reward dan punishment berdasarkan capaian penggunaan produk tersebut,” kata Wakil Wali Kota Elzadaswarman.
Ia menjelaskan, pemerintah kini semakin memperkuat digitalisasi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan, salah satunya dengan pemanfaatan e-Purchasing melalui e-Katalog Versi 6.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan transaksi pengadaan melalui katalog elektronik apabila barang atau jasa yang dibutuhkan telah tersedia dalam sistem.
“Pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan apabila kebutuhan barang dan jasa tersedia dalam katalog elektronik. Langkah ini penting untuk mewujudkan pengadaan yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Elzadaswarman juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 telah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan pembelian kebutuhan rutin melalui e-Katalog, seperti konsumsi rapat, alat tulis kantor, material bangunan, jasa keamanan, dan jasa kebersihan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam belanja Pemerintah Daerah (Pemda).
Ia meminta seluruh perangkat daerah aktif mendorong pelaku usaha lokal memiliki akun INAPROC dan menayangkan produknya di e-Katalog Versi 6.
“Jika pelaku usaha tidak memiliki akun dan tidak menayangkan produknya, maka mereka tidak akan terundang dalam mini kompetisi,” katanya.
Pada sektor konstruksi, Pemko Payakumbuh juga menerapkan metode mini kompetisi untuk sejumlah kategori pekerjaan, seperti bidang cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa konstruksi sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Selain memperkuat digitalisasi transaksi, Pemko Payakumbuh juga memanfaatkan fitur e-audit untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Kota Payakumbuh terhadap seluruh proses pengadaan yang berlangsung melalui e-Katalog maupun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Pemanfaatan data yang terintegrasi dalam sistem pengadaan tidak hanya mampu memetakan praktik pengadaan, tetapi juga mengidentifikasi pola dan perilaku pelaku pengadaan sehingga dapat mencegah penyimpangan dan kecurangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh, Rajman Sunardi, mengatakan pemerintah pusat bersama LKPP dan PT Telkom Indonesia telah mengembangkan Platform Pengadaan Nasional (INAPROC) sebagai pusat sistem pengadaan elektronik nasional.
Menurutnya, salah satu layanan yang kini digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah e-Katalog Versi 6 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan sektor konstruksi.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pelaku pengadaan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran aturan serta meminimalkan potensi penyimpangan,” kata Rajman.
Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Kegiatan juga menghadirkan sejumlah narasumber untuk memperkuat pemahaman peserta terkait implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta penggunaan e-Katalog Versi 6 sektor konstruksi melalui metode mini kompetisi. (ABD/MediaCenter)
