• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kabupaten Lima Puluh Kota

Pemkab Lima Puluh Kota fasilitasi Permasalahan Masyarakat Nagari Harau

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2025
in Kabupaten Lima Puluh Kota
0 0
0
Pemkab Lima Puluh Kota fasilitasi Permasalahan Masyarakat Nagari Harau
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ulayat yang terjadi di Nagari Harau. Konflik ini diduga dipicu oleh penjualan tanah pusaka tinggi dan pusaka rendah secara sepihak oleh Niniak Mamak dan masyarakat setempat. Situasi ini menimbulkan ketegangan di dua jorong, yaitu Jorong Landai dan Jorong Sungai Data.

 

Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menerima perwakilan niniak mamak dan masyarakat dari Jorong Landai, Sungai Data, serta Ulu Air dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sarilamak, pada Kamis (30/01/2025).

 

“Kami Pemerintah Daerah (Pemda) menyambut baik kedatangan masyarakat Nagari Harau, khususnya Jorong Landai, Ulu Aia dan Sungai Data yang mau menyampaikan permasalahan yang terjadi dan menimbulkan gejolak yang harus diselesaikan secara baik”, kata Bupati Safaruddin.

 

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menampung dan mencari solusi atas konflik terkait jual beli tanah ulayat kepada pihak luar. Menurutnya, tanah di Minangkabau memiliki klasifikasi yang jelas, seperti Tanah Ulayat Pusako Tinggi, Tanah Kaum Pasukan, serta Tanah Ulayat Nagari, yang kepemilikannya harus dihormati.

 

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi batasan antara kawasan hutan lindung dengan tanah ulayat milik kaum, suku, nagari, maupun rajo.

 

Bupati Safaruddin juga menekankan pentingnya peran Niniak Mamak dalam menjaga dan melindungi tanah ulayat sebagai warisan adat.

 

“Niniak Mamak memiliki peran sentral dalam menjaga tanah pusako tinggi, tanah kaum, suku, dan nagari,” tambahnya.

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar, Asisten I Eki Hari Purnama, Asisten III A. Zuhdi Perama Putra, serta perwakilan dari Dinas PUPR, DPMDN, BPN, dan Camat Harau. (ABD/Kominfo)

Jumlah Pengunjung: 349
Tags: AdatBupatiBupati Lima Puluh Kotaharauharau valleyHutan AdatKecamatan Haraulembah haraulima puluh kotaMasyarakatNiniak Mamakpayakumbuhsudutlimapuluhkotasumatera baratTanah Ulayat
Previous Post

Indosat dan AIonOS Bersinergi untuk Mendorong Transformasi AI di Indonesia

Next Post

Bupati Safaruddin Dukung Penuh Keberadaaan Pordasi Berkuda Memanah di Lima Puluh Kota

Next Post
Bupati Safaruddin Dukung Penuh Keberadaaan Pordasi Berkuda Memanah di Lima Puluh Kota

Bupati Safaruddin Dukung Penuh Keberadaaan Pordasi Berkuda Memanah di Lima Puluh Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Lima Puluh Kota Lepas Ratusan Calon Jemaah Haji, Berangkat dalam Dua Kloter
  • Pemkab Lima Puluh Kota Canangkan Desa Cantik 2026, Perkuat Tata Kelola Data Nagari
  • Muker DPP Assalam Sumbar Rumuskan Strategi Dakwah dan Sosial untuk Cetak Pemuda Islami Berdaya Saing
  • BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat
  • Menuju Porprov, Atlet Payakumbuh Tebar Prestasi di Kejurnas Jambi Open 2026

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved