Cuaca Sumatera

Diperbarui 12.01 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
25°
🌦 Hujan lokal
Padang
25°
⛅ Berawan
Pekanbaru
26°
🌦 Gerimis ringan
Palembang
29°
⛅ Berawan
Banda Aceh
27°
⛅ Berawan
Batam
26°
🌦 Gerimis ringan
Bandar Lampung
28°
⛅ Berawan
Kabupaten Lima Puluh Kota

Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak dan Rencana Malewakan Gala di Ulu Aia Menuai Penolakan Tokoh Adat

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"square_fit":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Rencana peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak sekaligus prosesi adat malewakan gala di Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Senin (21/09/2026), menuai penolakan dari sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Rencana kegiatan tersebut diketahui melalui undangan yang telah beredar di tengah masyarakat. Selain agenda peresmian balai adat, kegiatan itu juga mencantumkan prosesi malewakan gala atau pengukuhan gelar adat.

Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa prosesi malewakan gala tersebut akan diberikan kepada seorang warga asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Berdasarkan dokumen KTP yang beredar dan dibahas dalam pertemuan pemangku kepentingan di Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Minggu (20/09/2026) malam di Kecamatan Harau, yang bersangkutan tercatat beragama Buddha.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya unsur pemerintah daerah, kepolisian, wali nagari, tokoh adat, serta pemangku kepentingan lainnya. Informasi mengenai identitas calon penerima gelar tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan.

Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, meminta agar rencana peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Ulu Aia, termasuk prosesi malewakan gala dan agenda oyak 100 talam, dikaji kembali.

Menurutnya, rencana tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pihak terkait.

“Tadi saya sudah dapat informasi terkait adanya rencana tersebut, saya cukup terkejut. Minangkabau ini identik dengan Islam. Gelar ini mahal, tapi tidak bisa dibeli, murah tapi tidak bisa diminta,” ujar Fauzi Bahar.

Mantan Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, juga meminta agar prosesi adat tersebut dihentikan. Ia mendorong ka ampek suku Nagari Harau, Ketua KAN Harau, dan Wali Nagari Harau untuk proaktif menyikapi rencana tersebut.

“Proses adatnya harus berhenti dan dihentikan. Semua pihak, terutama ka ampek suku Nagari Harau, Ketua KAN Harau, dan Wali Nagari Harau, harus proaktif menghentikan prosesnya,” pinta Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.

Menurut Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, pemberian gelar adat harus didasarkan pada kejelasan asal-usul, termasuk garis keturunan dari pihak ibu serta suku atau penghulu tempat seseorang bernaung dalam adat.

“Orang yang akan diberikan gelar adat harus jelas siapa ibunya atau soko nan dipakai. Apakah manumpang atau malokok ka suku mano, atau ka panghulu mano beliau malokok,” jelasnya.

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menegaskan, pengangkatan seorang penghulu memiliki ketentuan adat yang harus dipenuhi dan tidak dapat dilakukan begitu saja.

“Tegasnya, pengangkatan seorang penghulu itu hanya boleh dilaksanakan seperti mati batungkek budi, hiduik bakarelahan, mambangkik batang tarandam, basiba baju, gadang manyimpang, dan manggungguang bawo tabang,” papar Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ferizal Ridwan, meminta agar kegiatan tersebut dihentikan. Ia menilai rencana tersebut perlu dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan nilai dan falsafah adat yang berlaku di Minangkabau.

“Kita minta acara tersebut dihentikan, kita minta pemda maupun pihak berwajib untuk menarik izin maupun rekomendasinya. Karena sudah meresahkan masyarakat, terkhususnya masyarakat adat di Luak Limo Puluah,” ujar Ferizal Ridwan.

Rencana kegiatan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah tokoh adat dan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status dan dasar pelaksanaan prosesi malewakan gala agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh kejelasan. (TIM)

Berita Selanjutnya ParagonCorp Dorong Rasa Ingin Tahu, Eksperimen, dan Peran Guru di Era AI
›

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *