Cuaca Sumatera

Diperbarui 15.20 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
26°
⛅ Berawan
Padang
25°
⛅ Berawan
Pekanbaru
26°
⛅ Berawan
Palembang
27°
☀️ Cerah
Banda Aceh
28°
⛅ Berawan
Batam
27°
⛅ Berawan
Bandar Lampung
27°
🌤 Cerah berawan
Kabupaten Lima Puluh Kota

Pemkab Lima Puluh Kota fasilitasi Permasalahan Masyarakat Nagari Harau

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ulayat yang terjadi di Nagari Harau. Konflik ini diduga dipicu oleh penjualan tanah pusaka tinggi dan pusaka rendah secara sepihak oleh Niniak Mamak dan masyarakat setempat. Situasi ini menimbulkan ketegangan di dua jorong, yaitu Jorong Landai dan Jorong Sungai Data.

 

Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menerima perwakilan niniak mamak dan masyarakat dari Jorong Landai, Sungai Data, serta Ulu Air dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sarilamak, pada Kamis (30/01/2025).

 

“Kami Pemerintah Daerah (Pemda) menyambut baik kedatangan masyarakat Nagari Harau, khususnya Jorong Landai, Ulu Aia dan Sungai Data yang mau menyampaikan permasalahan yang terjadi dan menimbulkan gejolak yang harus diselesaikan secara baik”, kata Bupati Safaruddin.

 

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menampung dan mencari solusi atas konflik terkait jual beli tanah ulayat kepada pihak luar. Menurutnya, tanah di Minangkabau memiliki klasifikasi yang jelas, seperti Tanah Ulayat Pusako Tinggi, Tanah Kaum Pasukan, serta Tanah Ulayat Nagari, yang kepemilikannya harus dihormati.

 

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi batasan antara kawasan hutan lindung dengan tanah ulayat milik kaum, suku, nagari, maupun rajo.

 

Bupati Safaruddin juga menekankan pentingnya peran Niniak Mamak dalam menjaga dan melindungi tanah ulayat sebagai warisan adat.

 

“Niniak Mamak memiliki peran sentral dalam menjaga tanah pusako tinggi, tanah kaum, suku, dan nagari,” tambahnya.

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar, Asisten I Eki Hari Purnama, Asisten III A. Zuhdi Perama Putra, serta perwakilan dari Dinas PUPR, DPMDN, BPN, dan Camat Harau. (ABD/Kominfo)

Berita Selanjutnya Bupati Safaruddin Dukung Penuh Keberadaaan Pordasi Berkuda Memanah di Lima Puluh Kota

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *