Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi sekaligus mempersiapkan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) Tahun 2027 dengan memanfaatkan pemetaan geospasial.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang berlangsung di Balai Kota Payakumbuh, pada Rabu (16/09/2026). Rapat dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi.
Dalam rapat tersebut, Irwan mengatakan sektor pertanian merupakan salah satu penopang perekonomian daerah sehingga ketersediaan sarana produksi, termasuk pupuk bersubsidi, perlu didukung dengan tata kelola dan pendataan yang akurat.
“Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T, yakni tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” ujar Irwan.
Ia menekankan pentingnya validitas data e-RDKK karena data tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Menurutnya, ketidaktepatan dalam pendataan dapat memengaruhi alokasi pupuk yang diterima petani dan berpotensi menimbulkan persoalan saat memasuki masa tanam.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, menyampaikan sejumlah hasil pemantauan Tim KP3 di beberapa kios pengecer, di antaranya Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.
Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan sejumlah persoalan, antara lain kekosongan stok pada awal tahun, pasokan pupuk Urea dan NPK yang tidak datang secara bersamaan, serta adanya keluhan terkait kondisi pupuk NPK yang menggumpal.
“Selain itu, kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena panik stok akan habis, serta munculnya pungutan liar (pungli) berupa tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan,” kata Nila.
Untuk menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, rapat membahas sejumlah langkah dalam penyusunan e-RDKK 2027. Proses penginputan e-RDKK 2027 dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Pertama, dilakukan pembersihan data (cleansing). Data petani yang telah meninggal dunia atau tidak aktif menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut, yakni periode 2024–2026, akan dilakukan penghapusan dari sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, dilakukan peningkatan akurasi data lahan. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, penghitungan luas lahan petani akan menggunakan metode polygon geospasial guna mengurangi potensi duplikasi data antar wilayah.
Ketiga, dilakukan rasionalisasi kebutuhan pupuk. Penetapan kebutuhan pupuk, termasuk Urea, NPK, dan pupuk organik, akan mengacu pada dosis rekomendasi yang terintegrasi dalam aplikasi e-RDKK.
Pemko Payakumbuh bersama unsur terkait, termasuk Kejaksaan Negeri, Polres Payakumbuh, distributor, pengecer, dan penyuluh pertanian, terus melakukan koordinasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai dengan data penerima dan ketentuan yang berlaku serta diterima oleh petani yang berhak. (ABD/MediaCenter)

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.