Cuaca Sumatera

Diperbarui 17.33 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
26°
⛅ Berawan
Padang
25°
⛅ Berawan
Pekanbaru
26°
⛅ Berawan
Palembang
25°
🌤 Berawan sebagian
Banda Aceh
28°
⛅ Berawan
Batam
26°
☀️ Cerah
Bandar Lampung
25°
☀️ Cerah
Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Jadikan Evaluasi Kinerja Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"square_fit":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menjadikan evaluasi kinerja sebagai salah satu dasar dalam menentukan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kontraknya segera berakhir.

Kebijakan tersebut menekankan bahwa perpanjangan kontrak tidak hanya didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, kontribusi, kedisiplinan, serta kinerja pegawai.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, saat mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, pada Jumat (18/09/2026).

Ifon mengatakan, evaluasi kinerja harus dilakukan secara objektif dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Penilaian diharapkan mampu menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

“Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing,” ujar Ifon.

Untuk mendukung proses tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen evaluasi yang menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja dalam melakukan penilaian.

Menurut Ifon, instrumen tersebut memuat sejumlah indikator utama, di antaranya kedisiplinan yang meliputi kehadiran dan status hukuman disiplin, perilaku kerja yang mengacu pada Core Values ASN BerAKHLAK, serta indikator tambahan berupa upaya peningkatan keterampilan pegawai.

“Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya,” jelasnya.

Karena itu, Pemko Payakumbuh meminta seluruh pejabat penilai dan atasan langsung melaksanakan evaluasi secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan setiap data dan catatan yang dimasukkan dalam instrumen penilaian sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkas Ifon. (ABD/MediaCenter)

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *