Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan enam warga terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/09/2026) dalam perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG yang diajukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, dengan Pemko Payakumbuh sebagai pihak intervensi.
Selain menolak gugatan para penggugat seluruhnya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada pihak penggugat.
“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hakim Ketua Adillah Rahman saat membacakan putusan secara elektronik.
Baca Juga : Pemko Payakumbuh Mulai Bongkar Sisa Pasar Blok Barat, Pembangunan Segera Dikebut
Perkara tersebut diajukan Almaisyar bersama lima warga lainnya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana. Gugatan tersebut tercatat di PTUN Padang, sejak 16 April 2026 lalu.
Dalam gugatannya, para penggugat mempersoalkan penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh. Mereka menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum, tidak sesuai prosedur, serta berkaitan dengan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.
Para penggugat juga mempersoalkan dugaan klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan. Mereka sebelumnya meminta agar pembangunan pasar dihentikan hingga persoalan status lahan memperoleh penyelesaian.
Polemik mengenai status lahan tersebut mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Payakumbuh Blok Barat. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian menyiapkan langkah pembangunan kembali kawasan pasar yang terdampak kebakaran.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, menyampaikan keberatan terhadap penerbitan SHP tersebut. Ia juga mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas persoalan lahan.
“Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, pada 24 Agustus 2026 lalu.
Wali Kota Zulmaeta: Hormati Putusan Pengadilan
Menanggapi putusan PTUN Padang, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan sejak awal memilih tidak menanggapi secara emosional berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya maupun jajaran Pemko Payakumbuh terkait kebijakan penanganan kawasan pasar pasca kebakaran.
“Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong, jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab,” kata Wali Kota Zulmaeta di Balai Kota Payakumbuh, pada Kamis (10/09/2026).
Wali Kota Zulmaeta mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) memilih mengikuti proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada lembaga peradilan.
Menurutnya, putusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang selama ini menjadi polemik.
“Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan,” tuturnya.
Wali Kota Zulmaeta juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperpanjang polemik dan kembali fokus pada penanganan dampak kebakaran, khususnya pemulihan aktivitas para pedagang yang terdampak.
“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Putusan PTUN Padang tersebut masih membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ABD/MediaCenter)

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.