Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Peran dubalang kota di Kota Padang kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan tindakan yang dinilai melebihi kewenangan saat menjalankan tugas di lapangan.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang, Yuliadi Chandra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima setidaknya dua catatan pelanggaran yang melibatkan dubalang kota dalam beberapa waktu terakhir. Kasus tersebut mencakup dugaan tindakan kekerasan terhadap warga serta pengeroyokan pemilik kafe di Kecamatan Koto Tangah.
“Seburuk apa pun situasinya, dubalang kota tidak memiliki kewenangan melakukan kekerasan. Pasal 421 KUHP sudah jelas, pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan,” ujar Chandra, pada Sabtu (06/12/2025).
Baca Juga : PJKIP Kota Padang Galang Ratusan Paket Sekolah untuk Anak Korban Banjir Bandang
Chandra menilai, persoalan ini menunjukkan lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang sebagai perangkat daerah yang menaungi dubalang kota.
“Jika dubalang kota bertindak di luar aturan, artinya pembinaan dari Satpol PP tidak berjalan. Ini harus menjadi evaluasi bagi Wali Kota Padang. Jika tidak mampu membina, lebih baik Kasat Pol PP diberhentikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dubalang kota dibentuk untuk membantu tugas pengamanan di tingkat kelurahan dan digaji melalui APBD, sehingga kinerja mereka harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai dubalang yang digaji dari uang rakyat justru berubah seperti preman berseragam, dan kehadirannya malah menimbulkan ketakutan bagi masyarakat,” pungkasnya. (TIM)

