• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Sumatera Barat

PJKIP Padang Soroti Tindakan Dubalang Kota yang Dinilai Melebihi Kewenangan

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2025
in Sumatera Barat
0 0
0
PJKIP Padang Soroti Tindakan Dubalang Kota yang Dinilai Melebihi Kewenangan
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Peran dubalang kota di Kota Padang kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan tindakan yang dinilai melebihi kewenangan saat menjalankan tugas di lapangan.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang, Yuliadi Chandra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima setidaknya dua catatan pelanggaran yang melibatkan dubalang kota dalam beberapa waktu terakhir. Kasus tersebut mencakup dugaan tindakan kekerasan terhadap warga serta pengeroyokan pemilik kafe di Kecamatan Koto Tangah.

“Seburuk apa pun situasinya, dubalang kota tidak memiliki kewenangan melakukan kekerasan. Pasal 421 KUHP sudah jelas, pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan,” ujar Chandra, pada Sabtu (06/12/2025).

Baca Juga : PJKIP Kota Padang Galang Ratusan Paket Sekolah untuk Anak Korban Banjir Bandang

Chandra menilai, persoalan ini menunjukkan lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang sebagai perangkat daerah yang menaungi dubalang kota.

“Jika dubalang kota bertindak di luar aturan, artinya pembinaan dari Satpol PP tidak berjalan. Ini harus menjadi evaluasi bagi Wali Kota Padang. Jika tidak mampu membina, lebih baik Kasat Pol PP diberhentikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dubalang kota dibentuk untuk membantu tugas pengamanan di tingkat kelurahan dan digaji melalui APBD, sehingga kinerja mereka harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai dubalang yang digaji dari uang rakyat justru berubah seperti preman berseragam, dan kehadirannya malah menimbulkan ketakutan bagi masyarakat,” pungkasnya. (TIM)

Jumlah Pengunjung: 196
Tags: APBDAPBNCafeDewan PersInformasi PublikInsan PersJumpa PersJurnalisJurnalistikKeamananKekerasanKeterbukaan Informasi PublikKomisi InformasiKoto Tangahlima puluh kotaMasyarakatPadangpayakumbuhPejabatPenganiayaanPengeroyokanPenjaraPersPolisiPolisi Pamong PrajaSatpol PPsudutlimapuluhkotasumatera baratWali KotaWalikotaWartawan
Previous Post

Lindungi Pekerja Rentan, Pemko Payakumbuh Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Puluhan Lembaga Keagamaan di Situjuah Limo Nagari Terima Bantuan Ratusan Juta

Next Post
Puluhan Lembaga Keagamaan di Situjuah Limo Nagari Terima Bantuan Ratusan Juta

Puluhan Lembaga Keagamaan di Situjuah Limo Nagari Terima Bantuan Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Lima Puluh Kota Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Percepat Program Prioritas Daerah
  • Indosat Perluas Jaringan AIvolusi5G di Medan, Didukung Lebih dari Ratusan BTS
  • IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Hadiah Utama Mobil Listrik Dibagikan ke Berbagai Daerah
  • Pemko Payakumbuh Buka Fakta Revitalisasi Pasar Blok Barat Pasca Kebakaran
  • Sakel Pool & Café Resmi Dibuka, Wakil Wali Kota Payakumbuh Tekankan Billiard Tanpa Judi

Recent Comments

  1. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  2. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  3. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  4. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  5. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved