Cuaca Sumatera

Diperbarui 11.21 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
27°
🌦 Gerimis
Padang
28°
🌤 Berawan sebagian
Pekanbaru
32°
🌤 Berawan sebagian
Palembang
31°
☀️ Cerah
Banda Aceh
29°
⛅ Berawan
Batam
29°
☀️ Cerah
Bandar Lampung
26°
⛅ Berawan
Kota Payakumbuh

Lindungi Pekerja Rentan, Pemko Payakumbuh Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi untuk optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kerja sama ini ditegaskan melalui penandatanganan di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh pada Jumat (05/12/2025).

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemko menargetkan 3.158 pekerja rentan menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan seluruh iuran ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) senilai Rp661.149.750. Penerima manfaat merupakan masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi bersama BPJS Ketenagakerjaan serta pemerintah kelurahan.

Selain itu, sebanyak 2.410 pekerja rentan telah lebih dulu didaftarkan pada Desember 2025 melalui dukungan sumbangan pribadi Wali Kota Payakumbuh, Baznas, dan donatur. Pemko Payakumbuh berharap perluasan kepesertaan ini mampu meningkatkan perlindungan tenaga kerja serta mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Baca Juga : Kerja Keras Bebas Cemas: Perlindungan Pekerja Informal dari Lima Puluh Kota untuk Indonesia Inklusif 

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan bukti pembayaran iuran pekerja rentan kepada Wali Kota Payakumbuh sebagai bentuk apresiasi atas pemenuhan kewajiban perlindungan sosial ketenagakerjaan.

MoU ini mencakup optimalisasi penyelenggaraan program JKK dan JKM, serta mendukung terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ), peningkatan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban melindungi pekerja yang rentan terhadap risiko pekerjaan. “MoU ini bukan hanya urusan administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakatnya,” ujarnya.

Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan kualitas layanan serta memperluas literasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan asuransi ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddal, mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh dan menyebut program ini berkontribusi mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat risiko kecelakaan kerja atau kematian tulang punggung keluarga. “Kami percaya dengan adanya perlindungan ini, pekerja dapat bekerja lebih tenang karena terlindungi,” kata Iddal.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten I, dan sejumlah kepala OPD terkait. (ABD/MediaCenter)

Berita Selanjutnya PJKIP Padang Soroti Tindakan Dubalang Kota yang Dinilai Melebihi Kewenangan

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *