Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kota Padang untuk mendukung dan menyukseskan Program Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos). Sinergi tersebut difokuskan pada penguatan sosialisasi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Komitmen itu disampaikan dalam audiensi PJKIP Padang dengan Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, pada Selasa (03/03/2026). Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa program digitalisasi bansos bertujuan meminimalkan ketidakakuratan data dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Eri mengakui, selama ini masih terdapat keluhan masyarakat terkait penyaluran bansos yang dinilai belum tepat sasaran. Menurutnya, persoalan tersebut kerap dipicu oleh ketidaksinkronan dan validitas data penerima.
Baca Juga : PJKIP Kota Padang Panjang Resmi Dilantik, Siap Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Ia menjelaskan, Kota Padang menjadi satu dari 40 kabupaten/kota yang ditunjuk sebagai proyek percontohan Program Digitalisasi Bansos dari total 514 daerah di Indonesia. Kota Padang juga menjadi satu-satunya perwakilan dari Provinsi Sumatera Barat, dengan mereplikasi sistem yang sebelumnya diterapkan di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam sistem baru ini, pemerintah menggunakan KTP elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai basis utama verifikasi data. Masyarakat didorong segera mengaktifkan IKD guna mempermudah proses administrasi.
Aplikasi Perlinsos yang digunakan memiliki dua skema layanan, yakni pendaftaran mandiri melalui aplikasi bagi warga yang memiliki perangkat dan literasi digital memadai, serta pendaftaran melalui Perlinsos Agen bagi warga dengan keterbatasan akses teknologi.
Ke depan, proses pengajuan hingga pencairan bansos dilakukan secara digital. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri melalui aplikasi tanpa pembatasan awal. Sistem selanjutnya melakukan verifikasi otomatis dengan mengintegrasikan data ke sejumlah instansi, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga LHKPN. Integrasi tersebut bertujuan mendeteksi kepemilikan aset maupun status pekerjaan sehingga potensi ketidaktepatan sasaran dapat dicegah sejak awal.
Program ini juga menyediakan masa sanggah selama satu bulan. Warga yang pengajuannya ditolak dapat mengetahui alasan penolakan secara transparan berdasarkan hasil verifikasi sistem.
Dalam penataan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sistem telah menonaktifkan 22.283 penerima pada Desil 6–10 (kelompok mampu) dan mengalihkan kepada warga Desil 1–5 yang dinilai lebih membutuhkan.
Sementara itu, Sekretaris PJKIP Padang, Arif Budiman Effendi, menegaskan kesiapan pihaknya mendukung sosialisasi program tersebut. Ia menyebut PJKIP Padang memiliki program Bakti untuk Negeri yang menyasar keluarga kurang mampu serta berbagai kegiatan sosial lainnya.
PJKIP Padang juga berencana menghadirkan Kepala Dinas Sosial sebagai narasumber dalam podcast guna memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Penasehat PJKIP Padang, Rommi Delfiano, menambahkan bahwa kehadiran organisasi tersebut dilandasi semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai kolaborasi lintas institusi penting untuk memperkuat kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wakil Sekretaris PJKIP Padang, Faiz, mengatakan jurnalis PJKIP kerap mengangkat isu human interest, terutama terkait persoalan kesehatan dan ekonomi masyarakat kurang mampu. Ia optimistis kolaborasi dengan Dinas Sosial akan memperkuat peran media dalam mendukung implementasi digitalisasi bansos agar berjalan optimal dan tepat sasaran. (TIM)

