Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.
Usulan perubahan perda tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar pada Selasa (02/06/2026).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Zulmaeta menegaskan bahwa Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran strategis sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Menurutnya, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuntut penguatan tata kelola perusahaan agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Ia menjelaskan, usulan perubahan perda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang mengharuskan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Wali Kota Zulmaeta, penyesuaian aturan diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa substansi perubahan yang diusulkan meliputi pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.
Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti bagi direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta pengaturan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
Wali Kota Zulmaeta menegaskan bahwa seluruh perubahan yang diusulkan bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berharap, melalui penguatan tata kelola tersebut, Perumda Tirta Sago dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperluas jangkauan dan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.
“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan yang akan menjadi landasan pengelolaan Perumda Tirta Sago di masa mendatang. (ABD/MediaCenter)

