• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Sahkan Empat Perda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Redaksi by Redaksi
23 Juni 2026
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Sahkan Empat Perda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, pada Selasa (23/06/2026).

Empat perda yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan, pengesahan empat perda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar semakin efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke depan,” ujar Wali Kota Zulmaeta.

Ia mengapresiasi dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga menghasilkan produk hukum daerah tersebut.

Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara intensif melalui kerja sama antara tim penyusun ranperda, panitia khusus DPRD, komisi, serta perangkat daerah terkait.

Salah satu perda yang menjadi perhatian adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui dukungan anggaran daerah.

Wali Kota Zulmaeta mengatakan, perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan tanpa terhambat kondisi ekonomi.

“Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum,” katanya.

Selain itu, perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kelembagaan agar lebih efektif dalam mendukung pelayanan publik.

Pemko Payakumbuh menilai penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan secara cepat kepada masyarakat.

Sementara pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum.

Dalam rapat tersebut, Pemko Payakumbuh juga menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target Rp762,79 miliar.

Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari pagu anggaran Rp851 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target.

Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan dengan baik serta menjadi modal dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Zulmaeta menegaskan Pemko Payakumbuh akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan masukan DPRD serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami akan terus meningkatkan kinerja pemerintahan demi kemajuan Kota Payakumbuh dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 10
Tags: APBDAPBNBadan Pemeriksa KeuanganBPKDPRDDPRD PayakumbuhEkonomiHukumKerja Samalima puluh kotaMasyarakatOrganisasipayakumbuhPelayanan Publiksudutlimapuluhkotasumatera baratUndang-UndangWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

ParagonCorp Perkuat Ekosistem Kepemimpinan Perempuan Lewat Women’s Space Mentorship 2026

Next Post

WaWaKo Payakumbuh Lepas Kontingen Shorinji Kempo Berlaga di Kejurnaswil Sumatera 2026

Next Post
WaWaKo Payakumbuh Lepas Kontingen Shorinji Kempo Berlaga di Kejurnaswil Sumatera 2026

WaWaKo Payakumbuh Lepas Kontingen Shorinji Kempo Berlaga di Kejurnaswil Sumatera 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WaWaKo Payakumbuh Lepas Kontingen Shorinji Kempo Berlaga di Kejurnaswil Sumatera 2026
  • Pemko Payakumbuh Sahkan Empat Perda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
  • ParagonCorp Perkuat Ekosistem Kepemimpinan Perempuan Lewat Women’s Space Mentorship 2026
  • ParagonCorp Pilih Puluhan Perempuan Pemimpin dari Ribuan Pendaftar untuk Ikuti Women’s Space Mentorship Bootcamp 2026
  • Pemko Payakumbuh Dorong Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved