Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi dinamika hukum nasional melalui Seminar Hukum bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan” yang digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, pada Senin (15/06/2026).
Kegiatan yang diikuti 130 pejabat struktural ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan setiap kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Zulmaeta yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Penguatan kapasitas hukum ASN dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan efektivitas program pembangunan yang tepat sasaran.
Seminar ini terselenggara melalui kerja sama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dengan Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Elzadaswarman.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuntut ASN untuk terus memperbarui pemahaman terhadap aturan hukum yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan.
Ia menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.
“Pemahaman mitigasi risiko pidana bukan lagi sekadar formalitas, tetapi kebutuhan mendasar dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila terjadi pelanggaran hukum. Karena itu, ASN dituntut mampu mengambil keputusan secara tepat, terukur, dan sesuai regulasi.
“Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh, Nofriwandi, melaporkan kegiatan ini diikuti oleh para pejabat lingkup Pemko, mulai dari asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah se-Kota Payakumbuh.
Pada sesi materi, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. Elwi Danil, memaparkan perkembangan rezim pemberantasan korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa saat ini Indonesia berada dalam fase “rezim ganda” dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, yakni melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP Nasional sebagai hukum umum.
Menurutnya, kedua rezim tersebut tidak saling tumpang tindih, melainkan saling melengkapi dalam penguatan sistem hukum nasional.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pemahaman ASN terhadap aturan gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Yoserwan, menyoroti tantangan hukum di era digital. Ia mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi informasi, terutama terkait perlindungan data pribadi dan etika bermedia sosial.
Ia menjelaskan bahwa berbagai tindakan seperti penyebaran data pribadi, akses ilegal perangkat elektronik, hingga unggahan konten yang mencemarkan nama baik dapat berimplikasi hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga mengingatkan sejumlah kebiasaan digital yang perlu dihindari ASN karena berisiko hukum, seperti menyebarkan percakapan pribadi, mengunggah data orang lain tanpa izin, hingga membuat konten yang menyerang kehormatan seseorang.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berharap ASN semakin memahami batas kewenangan, mampu mengidentifikasi risiko hukum sejak dini, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Penguatan literasi hukum tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan program pembangunan yang taat aturan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh. (ABD/MediaCenter)

