Bandung, http://sudutlimapuluhkota.com – Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Dalam memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasional, termasuk perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri, diperlukan upaya yang mencakup kegiatan politik dan hubungan luar negeri yang berlandaskan ketentuan-ketentuan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari falsafah Pancasila, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dasar pemikiran yang melandasi Undang-undang, tentang Hubungan Luar Negeri adalah bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan ketentuan-ketentuan yang secara jelas mengatur segala aspek yang menyangkut sarana dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca Juga : “HMI Back to Society” terobosan baru pada Advance Training LK III Badko Jawa Barat Batch 3
Dalam dunia yang makin lama makin maju sebagai akibat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global, serta meningkatnya interaksi dan interdependensi antar negara dan antar bangsa, maka makin meningkat pula hubungan internasional yang diwarnai dengan kerjasama dalam berbagai bidang. Kemajuan dalam pembangunan yang dicapai Indonesia di berbagai bidang telah menyebabkan makin meningkatnya kegiatan Indonesia di dunia internasional, baik dari pemerintah maupun swasta/perseorangan, membawa akibat perlu ditingkatkannya perlindungan terhadap kepentingan negara dan warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yang ada sebelum dibentuknya undang-undang ini baru mengatur beberapa aspek saja dari penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri serta belum secara menyeluruh dan terpadu. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu produk hukum yang kuat yang dapat menjamin terciptanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk koordinasi antarinstansi pemerintah dan antarunit yang ada di Departemen Luar Negeri.
Dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuan hukum dan kebiasaan internasional, yang merupakan dasar bagi pergaulan dan hubungan antar negara. Oleh karena itu Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri ini sangat penting artinya, mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, dan Konvensi tentang Misi Khusus, New York 1969.
Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri merupakan pelaksanaan dari ketentuan dasar yang tercantum di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berkenaan dengan hubungan luar negeri. Undang-undang ini mengatur segala aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri dan aparatur hubungan luar negeri.
Pokok-pokok materi yang diatur dalam Undang-undang harus mencakup: “Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, koordinasi di pusat dan perwakilan, wewenang dan pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.”
Ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, yang pengaturannya secara lebih rinci, termasuk kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
Perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler aparatur hubungan luar negeri.
Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah beserta perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi antara lembaga-lembaga yang bersangkutan dengan Departemen Luar Negeri. Untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas serta menjamin kepastian hukum penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, yang diatur dalam Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.
Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, serta merupakan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang ada mengenai beberapa aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia.
Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah landasan operasional politik luar negeri Republik Indonesia, yakni suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara dalam rangka mewujudkan daya tangkal dan daya tahan untuk dapat mengadakan interaksi dengan lingkungan pada suatu waktu sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional, yakni suatu masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Yang dimaksud dengan “bebas aktif” adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Yang dimaksud dengan diabdikan untuk “kepentingan nasional” adalah politik luar negeri yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam kebijakan global dengan peluang dan tantangan tersendiri. Di satu sisi, sebagai salah satu negara terbesar di dunia dengan populasi yang besar, Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar dan memiliki pengaruh politik yang semakin meningkat. Namun, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan.
Peluang:
1. Ekonomi yang Berkembang: Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Asia Tenggara. Keberhasilan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meliberalisasi perdagangan dapat menguntungkan Indonesia dalam peran global. Hal ini dapat meningkatkan daya tawar negara ini dalam perundingan dagang internasional dan menghadirkan peluang investasi.
2. Keanggotaan dalam Organisasi Global: Indonesia adalah anggota aktif dalam berbagai organisasi internasional seperti PBB, G20, dan ASEAN. Hal ini memberikan platform untuk memengaruhi kebijakan global dan mempromosikan isu-isu penting seperti perdamaian, penanggulangan perubahan iklim, dan keamanan.
3. Sumber Daya Alam: Negara ini memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk minyak, gas, batubara, dan berbagai sumber daya mineral. Pemanfaatan yang bijak dapat menghasilkan pendapatan ekspor yang signifikan dan mendukung pembangunan infrastruktur.
4. Demografi yang Kuat: Dengan populasi lebih dari 270 juta orang, Indonesia memiliki pasar konsumen yang besar. Ini adalah potensi besar bagi perusahaan global dan industri yang ingin beroperasi di Indonesia.
Tantangan:
1. Ketimpangan Sosial dan Ekonomi: Meskipun pertumbuhan ekonomi yang pesat, ketimpangan sosial dan ekonomi masih menjadi masalah serius. Memastikan bahwa manfaat ekonomi mencapai semua lapisan masyarakat adalah tantangan utama.
2. Isu Lingkungan: Deforestasi, polusi air dan udara, serta perubahan iklim adalah masalah lingkungan yang serius. Perlindungan lingkungan harus menjadi fokus, terutama mengingat kerentanannya terhadap naiknya permukaan laut.
3. Keamanan Maritim: Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keamanan maritim di kawasan. Ancaman seperti sengketa perbatasan dengan negara tetangga dan tindakan ilegal seperti perompakan laut memerlukan penanganan tegas.
4. Tantangan Politik: Stabilitas politik dan perubahan kebijakan dapat memengaruhi hubungan luar negeri Indonesia. Pemerintah perlu menjaga kohesi dan konsistensi dalam kebijakan luar negeri untuk memaintain reputasi baik di tingkat global.
5. Isu Hak Asasi Manusia: Isu hak asasi manusia, terutama dalam konteks Papua dan hak minoritas, telah menjadi perhatian internasional. Indonesia perlu melakukan upaya lebih lanjut untuk memenuhi standar hak asasi manusia internasional.
Indonesia memiliki potensi besar untuk memainkan peran yang lebih besar dalam kebijakan global. Untuk mengambil keuntungan dari peluang ini, negara ini harus memecahkan tantangan-tantangan yang ada, dengan memprioritaskan pembangunan yang berkelanjutan, melindungi lingkungan, dan mempromosikan perdamaian dan kerjasama internasional. (*)
Identitas Penulis :
Kontributor : Bayu Jonida Aprial (Putra Asli Luak Limo Puluah)
Kader : HMI Cabang Kabupaten Bandung
Comments 1