Padang, http://sudutlimapuluhkota.com – Polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam penetapan retribusi, terutama terkait status kawasan wisata yang diatur oleh Pemda setempat.
“Perlu dicek lebih dulu peraturan tentang retribusinya dan pengelolaan wisatanya. Apakah ICBS Harau memang termasuk kawasan wisata atau tidak? Jika yang dimaksud kawasan wisata adalah Sarasah Bunta, Aka Barayun, dan lainnya, maka sekolah tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujar Adel Wahidi kepada wartawan, pada Senin (03/02/2025).
Menurut Adel, ICBS Harau memiliki legalitas sebagai lembaga pendidikan yang telah memperoleh izin pendirian dari Pemkab Lima Puluh Kota. Hal ini menegaskan bahwa sekolah tersebut bukan bagian dari objek wisata.
“Pemkab sudah memberikan izin pendirian sekolah di sana, artinya ICBS bukan tempat wisata. Maka, perlu dikaji lebih cermat apakah tepat menerapkan tarif wisata bagi orang yang datang untuk keperluan pendidikan, bukan untuk berwisata,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan polemik ini, Adel menyarankan agar Pemkab Lima Puluh Kota dan ICBS duduk bersama membahas regulasi yang berlaku.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah kawasan wisata Harau mencakup seluruh wilayah atau hanya pada objek-objek tertentu? Dengan kajian yang lebih matang, diharapkan kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak,” tutupnya. (TIM)