Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Kota Payakumbuh menjadi yang pertama di Sumatera Barat dalam mendeklarasikan dan mengukuhkan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana. Acara ini berlangsung di Aula Ngalau Indah, Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh, pada Selasa (04/02/2025).
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menyampaikan bahwa deklarasi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi potensi bencana di wilayahnya.
“Alhamdulillah, kita baru saja mendeklarasikan dan mengukuhkan Kecamatan Tangguh Bencana Kota Payakumbuh tahun 2025,” ujarnya.
Deklarasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 mengenai Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota.
Suprayitno menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan layanan penanggulangan bencana secara terpadu melalui tiga tahapan: pra-bencana, saat terjadi bencana, dan pasca-bencana.
“Salah satu bentuk kesiapsiagaan ini adalah dengan mendeklarasikan Kencana dan membentuk organisasi kebencanaan di tingkat kecamatan, yaitu Satgas Kencana,” jelasnya.
Menurutnya, penanggulangan bencana bukan hanya tugas BPBD dan kecamatan, tetapi juga tanggung jawab bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pemko Payakumbuh sendiri telah menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana yang mencakup peta rawan bencana sebagai panduan bagi Satgas Kencana dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai daerah penyangga beberapa kabupaten/kota yang rawan bencana, Payakumbuh juga siap memberikan bantuan penanggulangan bencana bagi daerah sekitar.
“Dengan deklarasi Kencana dan pembentukan Satgas Kencana melalui SK Camat setempat, diharapkan kesiapsiagaan kita semakin optimal menghadapi potensi bencana,” tambahnya.
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib disediakan pemerintah daerah, bekerja sama dengan BPBD.
Senada dengan itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Payakumbuh, Erizon, menyebutkan bahwa program Kecamatan Tangguh Bencana bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan peran camat sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
- Menyebarkan informasi kebencanaan secara cepat dan akurat.
- Menyusun rencana kerja kolaboratif untuk kesiapsiagaan bencana.
“Harapannya, koordinasi penanggulangan bencana di tingkat kecamatan dapat berjalan optimal pada setiap tahap, baik sebelum, saat, maupun setelah bencana terjadi,” tutupnya.
Sebagai penutup acara, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan penghargaan kepada Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno. Acara juga diakhiri dengan penandatanganan banner deklarasi Kencana oleh jajaran Forkopimda, camat, serta pejabat terkait lainnya. (ABD/MediaCenter)