Cuaca Sumatera

Diperbarui 13.35 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
25°
⛅ Berawan
Padang
26°
🌤 Cerah berawan
Pekanbaru
26°
🌤 Cerah berawan
Palembang
30°
⛅ Berawan
Banda Aceh
27°
⛅ Berawan
Batam
28°
⛅ Berawan
Bandar Lampung
27°
⛅ Berawan
Kota Payakumbuh

Indeks Reformasi Birokrasi Payakumbuh Naik Jadi 84,02, Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali mencatatkan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kota Payakumbuh tahun 2025 mencapai 84,02 dengan predikat A-, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 83,28.

Peningkatan tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjalankan reformasi birokrasi secara berkelanjutan.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, David Bachri David, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya pembenahan birokrasi yang terus dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Wali Kota Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin responsif dengan terus mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata David di Payakumbuh, pada Rabu (20/05/2026).

Menurutnya, peningkatan indeks reformasi birokrasi menjadi indikator bahwa langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mulai berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

David menjelaskan, hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Surat KemenPAN-RB Nomor B/314/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025.

Ia menambahkan, evaluasi reformasi birokrasi dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024, serta berbagai ketentuan teknis lainnya yang mengatur pelaksanaan dan evaluasi reformasi birokrasi.

Menurut David, evaluasi tersebut bertujuan untuk mengukur kemajuan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif, sekaligus memperkuat budaya kerja BerAKHLAK serta meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Evaluasi ini juga menjadi dasar untuk memberikan saran perbaikan guna meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja aparatur agar lebih adaptif, responsif, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat.

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, kata David, terus memperkuat penerapan sistem pemerintahan berbasis digital dan budaya kerja BerAKHLAK di seluruh perangkat daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Capaian ini akan menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan terus berupaya menghadirkan pemerintahan yang sigap, transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

Berita Selanjutnya Pemko Payakumbuh Perkuat Digitalisasi Pengadaan, Wajibkan Transaksi Melalui e-Katalog Versi 6
›

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *