Cuaca Sumatera

Diperbarui 15.03 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
25°
🌦 Gerimis ringan
Padang
25°
🌤 Cerah berawan
Pekanbaru
30°
☀️ Cerah
Palembang
27°
☀️ Cerah
Banda Aceh
26°
⛅ Berawan
Batam
27°
☀️ Cerah
Bandar Lampung
25°
⛅ Berawan
Kota Payakumbuh

Masa Tanggap Darurat Karhutla di Lima Puluh Kota Resmi Berakhir, Dilanjutkan Tahap Pemulihan

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 17 hingga 30 Juli 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi di Aula BPBD Payakumbuh, pada Rabu (30/07/2025), yang dipimpin Kepala Pelaksana BPBD Rahmadinol bersama Forkopimda, perangkat daerah, camat, PDAM, dan sejumlah lembaga terkait.

Rahmadinol menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan mulai terjadi pada 19 Juni 2025 di Nagari Taram, Kecamatan Harau. Dalam perkembangannya, titik api menyebar hingga ke 15 nagari di 10 kecamatan. Selama masa tanggap darurat, tim gabungan tercatat melakukan pemadaman di puluhan titik api setiap harinya.

“Pada hari pertama masa tanggap darurat, 17 Juli, terdapat 17 titik api di Nagari Tarantang, Taram, Gurun, dan Sarilamak. Jumlah titik api sempat meningkat hingga hari ke-3 dengan 16 titik, dan secara bertahap menurun hingga hari ke-8,” ungkap Rahmadinol.

Ia menambahkan, sehari sebelum operasi modifikasi cuaca (OMC) dilaksanakan pada 25 Juli, hujan mulai turun di beberapa nagari di Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Sejak saat itu, tidak ada lagi kegiatan pemadaman hingga berakhirnya masa tanggap darurat pada 30 Juli. Dalam operasi OMC, penaburan garam dilakukan tiga kali sehari, dengan total tiga ton setiap harinya.

Upaya penanggulangan karhutla melibatkan berbagai pihak, mulai dari BPBD, Damkar, Dishub, Dinkes, Satpol PP, UPT KPHL Provinsi Sumbar, Sat Brimob Padang Panjang, Kodim 0306/50 Kota, Polres Payakumbuh, Polres Lima Puluh Kota, PDAM Tirta Luak Nan Bungsu, Manggala Agni Jambi, perangkat nagari, PT ATC Pangkalan, PMI, relawan, hingga masyarakat.

Dengan berakhirnya masa tanggap darurat, Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan masa pemulihan darurat selama 60 hari, mulai 31 Juli hingga 28 September 2025.

“Setelah masa pemulihan, fokus akan beralih ke rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk pemulihan kondisi masyarakat, lingkungan, serta pembangunan kembali fasilitas dan infrastruktur yang terdampak,” kata Rahmadinol. (ABD/Kominfo)

Berita Selanjutnya Wabup Lima Puluh Kota Ajak Anak Untuk Hidup Sehat dan Raih Pendidikan Layak

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *