Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, pada Selasa (23/06/2026).
Empat perda yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan, pengesahan empat perda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar semakin efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke depan,” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Ia mengapresiasi dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga menghasilkan produk hukum daerah tersebut.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara intensif melalui kerja sama antara tim penyusun ranperda, panitia khusus DPRD, komisi, serta perangkat daerah terkait.
Salah satu perda yang menjadi perhatian adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui dukungan anggaran daerah.
Wali Kota Zulmaeta mengatakan, perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan tanpa terhambat kondisi ekonomi.
“Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum,” katanya.
Selain itu, perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kelembagaan agar lebih efektif dalam mendukung pelayanan publik.
Pemko Payakumbuh menilai penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan secara cepat kepada masyarakat.
Sementara pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum.
Dalam rapat tersebut, Pemko Payakumbuh juga menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target Rp762,79 miliar.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari pagu anggaran Rp851 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target.
Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan dengan baik serta menjadi modal dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Zulmaeta menegaskan Pemko Payakumbuh akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan masukan DPRD serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan terus meningkatkan kinerja pemerintahan demi kemajuan Kota Payakumbuh dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (ABD/MediaCenter)

