Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Rendang Kota Payakumbuh resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (K-BKI) tahun 2025 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Penetapan ini diberikan untuk kategori kawasan karya cipta sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi daerah dalam memanfaatkan potensi lokal berbasis Kekayaan Intelektual untuk pembangunan ekonomi masyarakat.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, dalam sebuah seremoni yang digelar di Sentra IKM Rendang Padang Kaduduak, pada Kamis (12/06/2025).
“Ini merupakan apresiasi terhadap upaya konsisten Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui produk unggulan berbasis Kekayaan Intelektual. Bahkan, capaian ini telah mendapat perhatian di tingkat internasional,” ujar Alpius.
Baca Juga : DJKI Dorong Perlindungan Merek Rendang Payakumbuh
Ia menambahkan, Kekayaan Intelektual saat ini menjadi pilar penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Karena itu, menurutnya, pengelolaan potensi lokal seperti Sentra IKM Rendang harus dilakukan secara strategis dan berkelanjutan.
“Kami berharap, dari Kota Payakumbuh akan lahir lebih banyak inovasi baru yang memperkuat daya saing daerah di berbagai sektor,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kanwil Kemenkumham Sumbar juga berkesempatan mencicipi “Pindik”, salah satu kuliner khas Kota Payakumbuh, sebagai bagian dari eksplorasi Kekayaan Intelektual komunal yang dapat dipatenkan.
Selain menyerahkan piagam penghargaan, pihak Kanwil juga memantau perkembangan Koperasi Merah Putih di Kota Payakumbuh. Saat ini tercatat tujuh koperasi aktif, dan pihak Kanwil membuka ruang konsultasi apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan.
“Silakan disampaikan jika ada hambatan. Kami siap memfasilitasi agar koperasi ini dapat berfungsi optimal sebagai penggerak ekonomi rakyat,” kata Alpius.
Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Ia menyatakan bahwa penetapan tersebut akan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk terus mendorong pengembangan produk-produk lokal lainnya yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.
“Tidak hanya Rendang, kita ingin produk lokal lain juga mendapatkan pengakuan yang sama. Ini menjadi peluang untuk memperkuat identitas daerah sekaligus menarik wisatawan,” ungkap Wakil Wali Kota Elzadaswarman.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pengemasan produk Rendang agar lebih menarik dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Kemasan harus bervariasi, dari ukuran kecil hingga besar, agar bisa menjangkau semua segmen, termasuk wisatawan yang menjadikan Rendang sebagai oleh-oleh khas Kota Payakumbuh,” pungkasnya.
Penetapan ini diharapkan menjadi momentum baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah serta memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat Kota Payakumbuh. (ABD/MediaCenter)