• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan di Atas Fasilitas Umum Mulai 20 Mei 2025

Redaksi by Redaksi
17 Mei 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan di Atas Fasilitas Umum Mulai 20 Mei 2025
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08:30 WIB. Penertiban tahap awal akan difokuskan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.

 

Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, mewakili Wali Kota, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemko telah menerbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB). Dari jumlah tersebut, hanya 31 pemilik bangunan yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri, sementara 161 lainnya belum menindaklanjuti.

 

“Kami memahami akan ada berbagai reaksi dari masyarakat. Namun, mayoritas mendukung langkah ini demi penataan kota dan kenyamanan bersama,” ujar Wal Asri saat rapat koordinasi di Balai Kota, pada Jumat (16/05/2025).

 

Ia menyebutkan, data di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran bangunan liar lebih banyak dari yang diperkirakan. Oleh karena itu, Pemko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi di atas fasilitas umum.

 

Camat dan lurah diminta untuk aktif mengimbau warga agar membongkar bangunan secara mandiri sebelum tim terpadu melakukan tindakan pembongkaran paksa.

 

“Ini baru awal dari rangkaian penertiban yang akan menyasar seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Jangan mendukung pelanggaran dengan membangun tanpa izin di atas fasilitas umum,” tegasnya.

 

Dukungan terhadap langkah Pemko ini juga datang dari Polres Payakumbuh. Kabag Ops Polres Payakumbuh, Kompol Winedri, menyatakan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu guna mencegah kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

 

“Ketertiban dan keamanan akan menciptakan iklim investasi yang baik bagi Payakumbuh,” ujarnya.

 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menyatakan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Komunikasi intensif akan dilakukan dengan pemilik bangunan untuk mencari solusi terbaik sebelum pembongkaran.

 

“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif. Bila ada kendala seperti keterbatasan biaya, akan kami bantu fasilitasi komunikasinya,” kata Dony.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Rajman, menjelaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan oleh tim terpadu, mengacu pada Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

 

Pasal 13 ayat (1) huruf e dalam Perda tersebut melarang pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum. Sedangkan Pasal 24 ayat (1) Perwako menyebutkan bahwa pembongkaran paksa dilakukan jika pemilik tidak melaksanakan SPB dalam batas waktu yang ditentukan.

 

“Teknis pelaksanaan akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkas Rajman. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 293
Tags: Damkarlima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhPemadam KebakaranPolisiPolres PayakumbuhPolriPUPRRaziaSatpol PPsudutlimapuluhkotasumatera baratWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Pemkab Lima Puluh Kota Kukuhkan Satgas Saber Pungli dan Canangkan Gerakan Antikorupsi

Next Post

Pemko Payakumbuh Luncurkan Aplikasi SPMB DISAKOLA dan Program KSRG untuk Transformasi Digital Pendidikan

Next Post
Pemko Payakumbuh Luncurkan Aplikasi SPMB DISAKOLA dan Program KSRG untuk Transformasi Digital Pendidikan

Pemko Payakumbuh Luncurkan Aplikasi SPMB DISAKOLA dan Program KSRG untuk Transformasi Digital Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemko Payakumbuh Buka Fakta Revitalisasi Pasar Blok Barat Pasca Kebakaran
  • Sakel Pool & Café Resmi Dibuka, Wakil Wali Kota Payakumbuh Tekankan Billiard Tanpa Judi
  • Indosat Catat Kenaikan Trafik Data Selama Libur Tahun Baru 2026
  • BNPB Tinjau Huntara di Gunuang Omeh, Pemkab Lima Puluh Kota Targetkan Selesai Sebelum Ramadhan
  • Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Teken Perjanjian Revitalisasi Pasar Blok Barat Pasca Kebakaran

Recent Comments

  1. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  2. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  3. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  4. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  5. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved