• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. SPB ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota.

 

“Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberi waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Payakumbuh, Muslim, pada Selasa (06/05/2025).

 

Ia menjelaskan, SPB merupakan tindak lanjut dari peringatan lisan dan tertulis yang sebelumnya sudah diberikan. Namun, karena sebagian besar pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran, Pemko Payakumbuh mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat resmi sebagai dasar penindakan.

 

“Kami sudah cukup memberi peringatan. Jika dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka pemerintah akan membongkar langsung,” tegas Muslim.

 

Bangunan yang dikenai SPB umumnya berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau. Keberadaan bangunan ini dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu fungsi fasilitas publik.

 

Penertiban direncanakan berlangsung mulai Selasa hingga Kamis di ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh. “Tim Penertiban Bangunan akan menyusuri seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh,” ujarnya.

 

Penertiban mengacu pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

 

“Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air merupakan pelanggaran. Selain mengganggu fungsi, juga membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambahnya.

 

Asisten II Sekretariat Daerah Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban ini. “Penegakan aturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” tegas Wal Asri.

 

Pemilik bangunan yang ingin berkoordinasi terkait teknis pembongkaran diminta menghubungi Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 80
Tags: Kementerian ATR/BPNlima puluh kotapayakumbuhPUPRRaziasudutlimapuluhkotasumatera baratTamanWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Perjuangkan Layanan Kesehatan, Pemkab Lima Puluh Kota Sambangi Kemenkes

Next Post

Kadis Disperinaker Apresiasi Inovasi Batik Kalincuang dari Limbah Gambir di Talang Maua

Next Post
Kadis Disperinaker Apresiasi Inovasi Batik Kalincuang dari Limbah Gambir di Talang Maua

Kadis Disperinaker Apresiasi Inovasi Batik Kalincuang dari Limbah Gambir di Talang Maua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PJKIP Tanah Datar Silaturahmi dengan Pj Sekda, Siap Kawal Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
  • Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter XV
  • Pemko dan Polres Payakumbuh Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025
  • Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025
  • Kejari Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wali Kota Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved