Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. SPB ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota.
“Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberi waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Payakumbuh, Muslim, pada Selasa (06/05/2025).
Ia menjelaskan, SPB merupakan tindak lanjut dari peringatan lisan dan tertulis yang sebelumnya sudah diberikan. Namun, karena sebagian besar pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran, Pemko Payakumbuh mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat resmi sebagai dasar penindakan.
“Kami sudah cukup memberi peringatan. Jika dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka pemerintah akan membongkar langsung,” tegas Muslim.
Bangunan yang dikenai SPB umumnya berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau. Keberadaan bangunan ini dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu fungsi fasilitas publik.
Penertiban direncanakan berlangsung mulai Selasa hingga Kamis di ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh. “Tim Penertiban Bangunan akan menyusuri seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh,” ujarnya.
Penertiban mengacu pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
“Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air merupakan pelanggaran. Selain mengganggu fungsi, juga membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” tambahnya.
Asisten II Sekretariat Daerah Payakumbuh, Wal Asri, yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban ini. “Penegakan aturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini,” tegas Wal Asri.
Pemilik bangunan yang ingin berkoordinasi terkait teknis pembongkaran diminta menghubungi Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (ABD/MediaCenter)