Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi mengukuhkan 83 kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Informal (GALAMAI) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, pada Senin (06/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh itu dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Sekretaris Daerah, Rida Ananda.
Dalam sambutannya, Rida Ananda menyampaikan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya kelompok rentan yang belum tersentuh jaminan sosial.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta mencegah munculnya kemiskinan baru,” ujar Rida Ananda.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Lima Puluh Kota Kolaborasi Beri Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Ia menegaskan tiga poin utama yang menjadi dasar gerakan tersebut, yakni tidak boleh ada pekerja tanpa perlindungan, tidak boleh ada keluarga kehilangan penghasilan tanpa jaminan, serta pentingnya memulai gerakan dari tingkat masyarakat paling bawah seperti RT, RW, dan tempat ibadah.
Rida Ananda juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas inisiasi program GALAMAI yang dinilai mampu menjawab tantangan masih banyaknya pekerja informal yang belum terlindungi.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh telah melindungi 3.156 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jumlah tersebut dinilai masih belum mencakup seluruh pekerja yang membutuhkan perlindungan.
“Masih diperlukan langkah yang lebih masif dan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) hingga tingkat RT dan RW,” katanya.
Ia juga menginstruksikan camat dan lurah untuk memastikan kader GALAMAI aktif di wilayah masing-masing, serta memastikan data pekerja yang didaftarkan tepat sasaran dan benar-benar aktif bekerja.
Selain itu, ia mengingatkan agar setiap kejadian risiko kerja, seperti kecelakaan maupun kematian, segera dilaporkan untuk mempercepat proses pelayanan dan klaim.
Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menyebut program GALAMAI sejalan dengan misi Asta Cita Presiden, khususnya dalam peningkatan lapangan kerja berkualitas dan pembangunan sumber daya manusia.
Berdasarkan data Dashboard Universal Coverage Jamsostek (UCJ) per 31 Desember 2025, jumlah tenaga kerja di Kota Payakumbuh mencapai 49.673 orang, terdiri dari 29.041 pekerja formal dan 20.632 pekerja informal. Dari total tersebut, sekitar 33.825 pekerja atau 68,1 persen masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Para kader GALAMAI yang tersebar di berbagai kelurahan akan bertugas menyosialisasikan lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), iuran ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan. Peserta berhak memperoleh berbagai manfaat, di antaranya santunan kematian sebesar Rp42 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala selama 24 bulan, serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua orang anak.
Dengan pengukuhan kader tersebut, BPJS Ketenagakerjaan optimistis target Universal Coverage Jamsostek di Kota Payakumbuh dapat tercapai lebih cepat.
“Tidak boleh ada pekerja yang tidak terlindungi dan tidak boleh ada keluarga kehilangan penghasilan tanpa perlindungan,” tegas Rida Ananda. (ABD/MediaCenter)

