• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum, Ratusan SPB Belum Ditindaklanjuti

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum, Ratusan SPB Belum Ditindaklanjuti
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mulai melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Aksi ini dimulai pada Selasa (20/05/2025) oleh tim penertiban terpadu di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rajman, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan menyusul ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap Surat Perintah Bongkar (SPB) yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Hari ini kami membongkar beberapa unit bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Kegiatan ini akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan hingga seluruh bangunan yang melanggar ditertibkan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan di Atas Fasilitas Umum Mulai 20 Mei 2025

Menurut Rajman, hingga pertengahan Mei 2025, Pemko Payakumbuh telah menerbitkan 192 SPB. Namun, hanya 31 pemilik yang melakukan pembongkaran secara mandiri. Sebanyak 161 bangunan lainnya belum ditindaklanjuti oleh pemiliknya.

“Langkah ini kami ambil setelah seluruh tahapan administratif ditempuh. Maka, sesuai ketentuan, pembongkaran paksa menjadi pilihan terakhir,” jelasnya.

Rajman menegaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara terukur dan tidak merusak struktur bangunan. Material hasil pembongkaran juga diserahkan kembali kepada pemilik.

“Kami pastikan tidak ada tindakan semena-mena. Material yang dibongkar kami kumpulkan dan kembalikan kepada pemilik. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami,” imbuhnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan. Kedua aturan itu secara tegas melarang pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.

Rajman menyebutkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kota, tidak hanya terbatas pada lima titik prioritas.

“Kami ingin masyarakat melihat ini sebagai bagian dari penataan kota yang lebih tertib dan layak huni. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” katanya.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menambahkan bahwa pendekatan persuasif telah diupayakan sebelumnya.

“Kami telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, maka pembongkaran oleh tim adalah opsi terakhir,” tegasnya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh. Menurutnya, pembongkaran perlu dilakukan demi kenyamanan masyarakat.

“Sudah saatnya dibenahi. Trotoar tidak bisa dilalui karena dipenuhi dagangan. Langkah ini saya dukung penuh,” ujarnya. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 87
Tags: Damkarlima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhPemadam KebakaranPUPRRaziaSatpol PPsudutlimapuluhkotasumatera baratWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Pemko Payakumbuh dan Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat

Next Post

Bupati Lima Puluh Kota Tegaskan Pentingnya Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Daerah

Next Post
Bupati Lima Puluh Kota Tegaskan Pentingnya Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Daerah

Bupati Lima Puluh Kota Tegaskan Pentingnya Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WaWaKo Payakumbuh Apresiasi Peran ‘Aisyiyah dalam Penguatan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
  • Pemko Payakumbuh Optimalkan Pasar Padang Kaduduak untuk Tingkatkan Perekonomian Daerah
  • Komdigi Luncurkan AI Center of Excellence Bersama Indosat, Cisco, dan NVIDIA untuk Perkuat Kedaulatan Digital Nasional
  • PJKIP Tanah Datar Silaturahmi dengan Pj Sekda, Siap Kawal Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
  • Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter XV

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved