• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum, Ratusan SPB Belum Ditindaklanjuti

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum, Ratusan SPB Belum Ditindaklanjuti
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mulai melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Aksi ini dimulai pada Selasa (20/05/2025) oleh tim penertiban terpadu di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rajman, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan menyusul ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap Surat Perintah Bongkar (SPB) yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Hari ini kami membongkar beberapa unit bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Kegiatan ini akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan hingga seluruh bangunan yang melanggar ditertibkan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan di Atas Fasilitas Umum Mulai 20 Mei 2025

Menurut Rajman, hingga pertengahan Mei 2025, Pemko Payakumbuh telah menerbitkan 192 SPB. Namun, hanya 31 pemilik yang melakukan pembongkaran secara mandiri. Sebanyak 161 bangunan lainnya belum ditindaklanjuti oleh pemiliknya.

“Langkah ini kami ambil setelah seluruh tahapan administratif ditempuh. Maka, sesuai ketentuan, pembongkaran paksa menjadi pilihan terakhir,” jelasnya.

Rajman menegaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara terukur dan tidak merusak struktur bangunan. Material hasil pembongkaran juga diserahkan kembali kepada pemilik.

“Kami pastikan tidak ada tindakan semena-mena. Material yang dibongkar kami kumpulkan dan kembalikan kepada pemilik. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami,” imbuhnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan. Kedua aturan itu secara tegas melarang pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.

Rajman menyebutkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kota, tidak hanya terbatas pada lima titik prioritas.

“Kami ingin masyarakat melihat ini sebagai bagian dari penataan kota yang lebih tertib dan layak huni. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” katanya.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menambahkan bahwa pendekatan persuasif telah diupayakan sebelumnya.

“Kami telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, maka pembongkaran oleh tim adalah opsi terakhir,” tegasnya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh. Menurutnya, pembongkaran perlu dilakukan demi kenyamanan masyarakat.

“Sudah saatnya dibenahi. Trotoar tidak bisa dilalui karena dipenuhi dagangan. Langkah ini saya dukung penuh,” ujarnya. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 254
Tags: Damkarlima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhPemadam KebakaranPUPRRaziaSatpol PPsudutlimapuluhkotasumatera baratWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Pemko Payakumbuh dan Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat

Next Post

Bupati Lima Puluh Kota Tegaskan Pentingnya Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Daerah

Next Post
Bupati Lima Puluh Kota Tegaskan Pentingnya Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Daerah

Bupati Lima Puluh Kota Tegaskan Pentingnya Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Hadiah Utama Mobil Listrik Dibagikan ke Berbagai Daerah
  • Pemko Payakumbuh Buka Fakta Revitalisasi Pasar Blok Barat Pasca Kebakaran
  • Sakel Pool & Café Resmi Dibuka, Wakil Wali Kota Payakumbuh Tekankan Billiard Tanpa Judi
  • Indosat Catat Kenaikan Trafik Data Selama Libur Tahun Baru 2026
  • BNPB Tinjau Huntara di Gunuang Omeh, Pemkab Lima Puluh Kota Targetkan Selesai Sebelum Ramadhan

Recent Comments

  1. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  2. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  3. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  4. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  5. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved