Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mulai melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Aksi ini dimulai pada Selasa (20/05/2025) oleh tim penertiban terpadu di kawasan Jalan Soekarno Hatta.
Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rajman, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan menyusul ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap Surat Perintah Bongkar (SPB) yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Hari ini kami membongkar beberapa unit bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Kegiatan ini akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan hingga seluruh bangunan yang melanggar ditertibkan,” ujarnya.
Baca Juga : Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan di Atas Fasilitas Umum Mulai 20 Mei 2025
Menurut Rajman, hingga pertengahan Mei 2025, Pemko Payakumbuh telah menerbitkan 192 SPB. Namun, hanya 31 pemilik yang melakukan pembongkaran secara mandiri. Sebanyak 161 bangunan lainnya belum ditindaklanjuti oleh pemiliknya.
“Langkah ini kami ambil setelah seluruh tahapan administratif ditempuh. Maka, sesuai ketentuan, pembongkaran paksa menjadi pilihan terakhir,” jelasnya.
Rajman menegaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara terukur dan tidak merusak struktur bangunan. Material hasil pembongkaran juga diserahkan kembali kepada pemilik.
“Kami pastikan tidak ada tindakan semena-mena. Material yang dibongkar kami kumpulkan dan kembalikan kepada pemilik. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami,” imbuhnya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan. Kedua aturan itu secara tegas melarang pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.
Rajman menyebutkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kota, tidak hanya terbatas pada lima titik prioritas.
“Kami ingin masyarakat melihat ini sebagai bagian dari penataan kota yang lebih tertib dan layak huni. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” katanya.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menambahkan bahwa pendekatan persuasif telah diupayakan sebelumnya.
“Kami telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, maka pembongkaran oleh tim adalah opsi terakhir,” tegasnya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh. Menurutnya, pembongkaran perlu dilakukan demi kenyamanan masyarakat.
“Sudah saatnya dibenahi. Trotoar tidak bisa dilalui karena dipenuhi dagangan. Langkah ini saya dukung penuh,” ujarnya. (ABD/MediaCenter)