Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Aula Balaikota Payakumbuh, pada Selasa (20/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pengakuan serta perlindungan hukum terhadap tanah ulayat sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan agraria dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah pusat dalam pengelolaan aset tanah adat. Ia menyebut bahwa berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh 2025, terdapat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian. “Ini adalah potensi besar yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” ujarnya.
Wali Kota Zulmaeta menjelaskan, pengelolaan tanah ulayat di Payakumbuh telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perda Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan masyarakat hukum adat.
Beberapa pemanfaatan strategis tanah ulayat telah dilakukan, seperti pembangunan pasar dan gelanggang pacuan kuda. Dengan pendaftaran resmi, diharapkan tanah ulayat tidak hanya memberi manfaat bagi nagari, tetapi juga mendukung pembangunan kota secara menyeluruh.
“Kami juga berharap BPN turut mendukung percepatan pendaftaran aset milik Pemko dan masyarakat serta fasilitasi revisi RDTR Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045,” tambahnya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam seluruh proses pendaftaran tanah ulayat.
“Kami datang bukan sekadar menjalankan program, tetapi membawa komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata ruang dan pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan,” ujar putra asli Minangkabau itu.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional yang digelar di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat, berlangsung dari 28 April hingga 23 Juni 2025. Program ini mencakup tahapan inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran tanah ulayat.
Ossy menegaskan, negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih tanah ulayat. Pendaftaran dilakukan atas dasar kehendak masyarakat hukum adat, dengan prinsip sinergi antara adat, syariat, dan negara.
Setelah terdaftar, tanah ulayat diharapkan dapat dimanfaatkan secara ekonomi melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) yang menguntungkan masyarakat adat.
“Saat ini sudah 122 juta dari 126 juta bidang tanah di Indonesia terdaftar. Pendaftaran tanah ulayat akan memperkuat perlindungan hukum dan mencegah konflik,” jelasnya.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dan dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, jajaran Kanwil BPN Sumbar, Kantor Pertanahan ATR/BPN, LKAAM, KAN, niniak mamak, tokoh masyarakat, camat, dan lurah se-Kota Payakumbuh. (ABD/MediaCebter)