Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota meluncurkan Gerakan “Sakato Liko” (Sejahterakan Pekerja Kito di Lima Puluh Kota), sebuah program perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang bekerja secara mandiri tanpa jaminan sosial. Peluncuran program dilakukan oleh Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha seusai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Kantor Bupati, pada Senin (20/05/2025).
Gerakan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan. Sasaran utama program ini adalah pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pembantu rumah tangga, tukang kebun, pengemudi ojek, petugas kebersihan, pedagang kecil, guru mengaji, buruh bangunan, petani, hingga peternak.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, para pekerja ini bisa mendapatkan perlindungan dasar seperti jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian,” kata Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha dalam sambutannya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Bagikan Souvenir Semarakkan Hari Buruh

Sebagai simbol peluncuran, dilakukan penyerahan santunan jaminan sosial kepada ahli waris sejumlah pekerja yang telah meninggal dunia. Di antaranya, ahli waris Sonny Sartika dari PT Lambang Asas Mulia menerima santunan sebesar Rp189,7 juta dan Muzakki Muhammad dari PT Kalimantan Prima Persada menerima Rp270,4 juta. Selain itu, santunan juga diberikan kepada keluarga Afrinaldi, seorang sopir truk.
Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha menegaskan, program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kelompok rentan. Ia menyebut, Sakato Liko bukan sekadar aksi sosial, tapi juga investasi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Kebangkitan itu bermula dari solidaritas. Sakato Liko adalah langkah kita bersama agar tak ada warga Lima Puluh Kota yang hidup tanpa perlindungan,” ujar Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ayu Mitra Fadri, S.Si, M.MPd menyampaikan, Sakato Liko merupakan bagian dari program 100 hari kerja kepala daerah. Ia mengajak seluruh ASN, pengusaha, BUMD, dan pemerintahan nagari untuk ikut serta mendaftarkan pekerja rentan di sekitar mereka.
“Ini adalah gerakan kolektif. Cukup dengan membantu membayarkan iuran mereka, kita sudah berperan dalam menyelamatkan masa depan para pekerja rentan,” ungkapnya.
Program ini memberikan manfaat seperti perawatan penuh di rumah sakit kelas I jika terjadi kecelakaan kerja, santunan hingga 12 bulan saat tidak mampu bekerja, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak jika peserta meninggal dunia. Untuk kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja, peserta tetap mendapatkan santunan hingga Rp42 juta serta tambahan beasiswa maksimal Rp174 juta. (ABD/Kominfo)

