• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Kabupaten Lima Puluh Kota

Pemkab Lima Puluh Kota dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2025
in Kabupaten Lima Puluh Kota
0 0
0
Pemkab Lima Puluh Kota dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait kepemilikan tanah ulayat. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak, pada Rabu (21/05/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia yang membuka acara secara resmi, didampingi Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha, unsur Forkopimda, jajaran OPD, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha menyatakan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, melainkan mencerminkan identitas, sejarah, dan warisan budaya masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah identitas, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat adat. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi warisan yang harus dilindungi,” ujarnya.

Pemkab Lima Puluh Kota, kata Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, mendukung penuh upaya pengakuan dan legalitas tanah ulayat melalui berbagai langkah seperti penyusunan regulasi daerah, pemetaan partisipatif, dan fasilitasi administratif lintas sektor.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses pengakuan dan perlindungan tanah ulayat secara nasional. Proses tersebut mencakup inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pencatatan, hingga pendaftaran resmi dalam daftar tanah ulayat nasional.

“Tanah ulayat adalah kekayaan sosial dan spiritual masyarakat adat. Kita tidak boleh membiarkannya hilang karena ketiadaan perlindungan hukum,” tegasnya.

Rezka menambahkan, penerbitan sertifikat tanah ulayat bukan berarti menanggalkan nilai-nilai adat, melainkan memperkuat posisi hukum masyarakat adat. Kepemilikan tetap dapat dicatat atas nama nagari, suku, atau kaum, sesuai dengan norma adat yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen adat, termasuk ninik mamak, bundo kanduang, dan cadiak pandai.

Program ini, lanjutnya, tak hanya memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik, tetapi juga menjaga tanah ulayat sebagai sumber penghidupan masyarakat adat secara berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar kerja administrasi, tapi kerja hati. Kita berjuang demi tanah pusako yang diwariskan dengan air mata dan darah, agar tetap menjadi tempat berpijak anak cucu di masa depan,” pungkasnya. (ABD/Kominfo)

Jumlah Pengunjung: 95
Tags: AdatBudayaBundo KanduangBupatiBupati Lima Puluh KotaHukumKebudayaanKementerian ATR/BPNlima puluh kotaMasyarakatNiniak Mamakpayakumbuhsudutlimapuluhkotasumatera baratTanahTanah Ulayat
Previous Post

Pemko Payakumbuh Susun Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2025, Fokus pada Isu Strategis Daerah

Next Post

Ratusan Warga Payakumbuh Ikuti Pelatihan Mitigasi Bencana

Next Post
Ratusan Warga Payakumbuh Ikuti Pelatihan Mitigasi Bencana

Ratusan Warga Payakumbuh Ikuti Pelatihan Mitigasi Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PJKIP Sumbar dan Subdit I Intelkam Polda Sepakat Kawal Keterbukaan Informasi Publik
  • Bupati Lima Puluh Kota Sambut Kajari Baru, Harapkan Penegakan Hukum yang Profesional
  • Wali Kota Payakumbuh Sambut Kajari Baru Ulil Azmi, Tegaskan Komitmen Sinergi Forkopimda
  • Wali Kota Payakumbuh Sambut Haru Kepulangan 201 Jemaah Haji Kloter 12 dan 15
  • Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Perpres 46/2025, Dorong Pengadaan Barang/Jasa yang Transparan dan Pro-UMK-K

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved