• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ombudsman Sumbar Soroti Penagihan Retribusi ke ICBS Harau

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2025
in Pendidikan
0 0
0
Ombudsman Sumbar Soroti Penagihan Retribusi ke ICBS Harau
0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, http://sudutlimapuluhkota.com – Polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam penetapan retribusi, terutama terkait status kawasan wisata yang diatur oleh Pemda setempat.

 

“Perlu dicek lebih dulu peraturan tentang retribusinya dan pengelolaan wisatanya. Apakah ICBS Harau memang termasuk kawasan wisata atau tidak? Jika yang dimaksud kawasan wisata adalah Sarasah Bunta, Aka Barayun, dan lainnya, maka sekolah tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujar Adel Wahidi kepada wartawan, pada Senin (03/02/2025).

 

Menurut Adel, ICBS Harau memiliki legalitas sebagai lembaga pendidikan yang telah memperoleh izin pendirian dari Pemkab Lima Puluh Kota. Hal ini menegaskan bahwa sekolah tersebut bukan bagian dari objek wisata.

 

“Pemkab sudah memberikan izin pendirian sekolah di sana, artinya ICBS bukan tempat wisata. Maka, perlu dikaji lebih cermat apakah tepat menerapkan tarif wisata bagi orang yang datang untuk keperluan pendidikan, bukan untuk berwisata,” jelasnya.

 

Untuk menyelesaikan polemik ini, Adel menyarankan agar Pemkab Lima Puluh Kota dan ICBS duduk bersama membahas regulasi yang berlaku.

 

“Pertanyaan mendasarnya, apakah kawasan wisata Harau mencakup seluruh wilayah atau hanya pada objek-objek tertentu? Dengan kajian yang lebih matang, diharapkan kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak,” tutupnya. (TIM)

Jumlah Pengunjung: 478
Tags: Dinas Pendidikanharauharau valleylembah haraulima puluh kotaNagari WisataObjek WisataPariwisatapayakumbuhpendidikanSekolahsudutlimapuluhkotasumatera baratWisataWisatawan
Previous Post

Kecamatan Payakumbuh Utara Gelar Musrenbang Terintegrasi Rembuk Stunting 2026

Next Post

Kota Payakumbuh Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana Pertama di Sumatera Barat

Next Post
Kota Payakumbuh Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana Pertama di Sumatera Barat

Kota Payakumbuh Deklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana Pertama di Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ratusan Warga Meriahkan Lomba Senam Bersama di RTH Mahkota Berlian, Agenda Kedua Aspirasi Hj. Aida Anggota DPRD Sumbar
  • Pemko Payakumbuh Tingkatkan Kapasitas Puluhan Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih
  • Pemko Payakumbuh Tingkatkan Keamanan Pangan SPPG Demi Sukseskan Program MBG
  • Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Jalan Imam Bonjol
  • Pemko Payakumbuh Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Recent Comments

  1. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  2. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  3. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  4. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  5. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved