Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Seorang kakek berinisial M (71), warga Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan berulang terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, sebut saja Mawar. Tersangka berhasil diringkus setelah sempat kabur dari upaya penangkapan sebelumnya.
M ditangkap di kediaman anak dari istri pertamanya di Jorong Lubuk Jantan, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Minggu (01/06/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya tersangka berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap di Nagari Simpang Kapuak pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan catatan kepolisian, kakek yang diketahui memiliki tujuh istri ini diduga telah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap korban di berbagai lokasi di Nagari Simpang Kapuak. Modus operandi pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang jajan Rp. 1000 hingga Rp. 2000.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di beberapa tempat, termasuk di rumah ibadah yang tidak jauh dari sekolah korban, di sebuah warung, serta di kediaman tersangka sendiri. Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (ABD)
https://www.instagram.com/reel/DKZhWlIyEGN/?igsh=MXZpMTc5NWZxdXVxOA==