Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Kepolisian Sektor Lubuk Begalung mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Parak Laweh, Kota Padang. Dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang perempuan dan seorang laki-laki, telah diamankan oleh tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung di daerah Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin (28/07/2025) malam.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (26/06/2025) malam, terkait penemuan bayi perempuan yang diduga dibuang di pinggir jalan di Jl. Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas pelaku dan keberadaannya, sehingga tim kemudian bergerak dan mengamankan pelaku utama di rumah orang tuanya.
Identitas terduga pelaku:
- RA (26), mahasiswi asal Jl. Alai Limau Gadang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
- YI (25), mahasiswa asal Dusun Pasar Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui telah membuang bayi yang dilahirkannya di sebuah klinik bersalin di Kota Padang. Ia menyebutkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, YI. Setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut dan membuangnya karena merasa malu dan takut akan aib sosial. Pacarnya disebut turut menyarankan upaya pengguguran kandungan sebelumnya, namun tidak berhasil.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah seorang bayi perempuan yang telah diselamatkan.
Polisi menjerat para pelaku dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 jo 308 jo 55 KUHP tentang penelantaran anak dan turut serta dalam perbuatan jahat.
Tindakan kepolisian saat ini meliputi:
- Mengamankan tersangka dan barang bukti.
- Melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain.
- Melengkapi berkas administrasi penyidikan.
Rencana tindak lanjut:
- Proses penyidikan lanjutan.
- Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Pelengkapan berkas perkara.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut di Polsek Lubuk Begalung. (ABD)

