Aceh Timur, http://sudutlimapuluhkota.com – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur yang berpotensi merugikan negara.
Saiful menyatakan, temuan BPK menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur. “Kami mendesak Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, dan Ketua TAPK untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, pada Jumat (02/05/2025).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap adanya kelebihan pembayaran, antara lain: belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp586,5 juta, belanja perjalanan dinas Rp129,9 juta, serta proyek di Dinas PUPR Rp2,6 miliar. Selain itu, denda keterlambatan proyek senilai Rp1 miliar juga belum disetor ke kas daerah.
“Ketidakpatuhan seperti ini berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan. Pemerintah harus menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat tidak dirugikan akibat pengelolaan keuangan yang buruk,” tambahnya.
Saiful mengingatkan bahwa BPK telah memberi tenggat waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kami akan terus memantau perkembangan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami tidak segan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik di Kabupaten Aceh Timur maupun di tingkat pusat,” ujarnya.
Ia juga berharap Presiden Prabowo segera memerintahkan bawahannya untuk menangani persoalan ini. “Jangan biarkan potensi kerugian negara seperti ini terus terjadi. Ini harus menjadi contoh tegas bahwa siapa pun yang melanggar aturan harus menerima konsekuensinya,” pungkas Saiful. (TIM)