• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Kriminal

Ketua LAKI Aceh Timur Desak Presiden Prabowo Tindaklanjuti Temuan BPK yang Rugikan Negara

Redaksi by Redaksi
2 Mei 2025
in Kriminal
0 0
0
Ketua LAKI Aceh Timur Desak Presiden Prabowo Tindaklanjuti Temuan BPK yang Rugikan Negara
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur, http://sudutlimapuluhkota.com – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur yang berpotensi merugikan negara.

 

Saiful menyatakan, temuan BPK menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur. “Kami mendesak Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, dan Ketua TAPK untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, pada Jumat (02/05/2025).

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap adanya kelebihan pembayaran, antara lain: belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp586,5 juta, belanja perjalanan dinas Rp129,9 juta, serta proyek di Dinas PUPR Rp2,6 miliar. Selain itu, denda keterlambatan proyek senilai Rp1 miliar juga belum disetor ke kas daerah.

 

“Ketidakpatuhan seperti ini berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan. Pemerintah harus menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat tidak dirugikan akibat pengelolaan keuangan yang buruk,” tambahnya.

 

Saiful mengingatkan bahwa BPK telah memberi tenggat waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kami akan terus memantau perkembangan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami tidak segan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik di Kabupaten Aceh Timur maupun di tingkat pusat,” ujarnya.

 

Ia juga berharap Presiden Prabowo segera memerintahkan bawahannya untuk menangani persoalan ini. “Jangan biarkan potensi kerugian negara seperti ini terus terjadi. Ini harus menjadi contoh tegas bahwa siapa pun yang melanggar aturan harus menerima konsekuensinya,” pungkas Saiful. (TIM)

Jumlah Pengunjung: 101
Tags: AcehAparatur Sipil NegaraASNBadan Pemeriksa KeuanganBPKKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsiKPKlima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhPegawai Negeri SipilPNSPrabowoPrabowo SubiantoPresidenPUPRsudutlimapuluhkotasumatera barat
Previous Post

Ratusan Siswa SDIT An Nahl Khatam Tahfiz, Bupati Safni: Ini Fondasi Generasi Emas

Next Post

WaWaKo Payakumbuh: Pendidikan Berkualitas Butuh Partisipasi Semua Pihak

Next Post
WaWaKo Payakumbuh: Pendidikan Berkualitas Butuh Partisipasi Semua Pihak

WaWaKo Payakumbuh: Pendidikan Berkualitas Butuh Partisipasi Semua Pihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PJKIP Sumbar dan Subdit I Intelkam Polda Sepakat Kawal Keterbukaan Informasi Publik
  • Bupati Lima Puluh Kota Sambut Kajari Baru, Harapkan Penegakan Hukum yang Profesional
  • Wali Kota Payakumbuh Sambut Kajari Baru Ulil Azmi, Tegaskan Komitmen Sinergi Forkopimda
  • Wali Kota Payakumbuh Sambut Haru Kepulangan 201 Jemaah Haji Kloter 12 dan 15
  • Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Perpres 46/2025, Dorong Pengadaan Barang/Jasa yang Transparan dan Pro-UMK-K

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved