• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kabupaten Lima Puluh Kota

DPRD Lima Puluh Kota Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi by Redaksi
8 September 2025
in Kabupaten Lima Puluh Kota
0 0
0
DPRD Lima Puluh Kota Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Lima Puluh Kota, pada Senin (08/09/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Taufik Hidayatul Ihsan, menegaskan bahwa keberadaan perda ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan rumah ibadah.

“Setiap orang berhak menghirup udara bersih. Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, tetapi untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Berdasarkan data, sekitar 32,56 persen penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan perokok. Angka tersebut dinilai cukup tinggi sehingga regulasi kawasan tanpa rokok dipandang penting untuk menekan risiko kesehatan sekaligus menjaga kualitas lingkungan.

Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut penetapan perda ini sebagai momen bersejarah dalam membangun budaya hidup sehat di daerah.

“Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang menanam investasi jangka panjang bagi generasi mendatang,” katanya.

Ia juga menyoroti tingginya angka penyakit akibat kebiasaan merokok serta meningkatnya jumlah perokok dari kalangan remaja. Menurutnya, perda ini hadir untuk melindungi hak warga, termasuk anak-anak dan ibu hamil, agar tetap bisa menghirup udara segar.

Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, serta penegakan perda secara humanis. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi rokok sekaligus mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang lebih sehat, bersih, dan berkualitas.

Penetapan perda ini sendiri telah melalui rangkaian pembahasan bersama DPRD, dengan memastikan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat. (ABD/Kominfo)

Jumlah Pengunjung: 515
Tags: AnakBudayaBupatiBupati Lima Puluh KotaDPRDDPRD Lima Puluh KotaKebudayaanKesehatanlima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhRemajaSekolahsudutlimapuluhkotasumatera barat
Previous Post

WaWaKo Payakumbuh Dukung Pelestarian Adat Minangkabau di Event Satu Nagari Satu Event Aie Tabik

Next Post

Gerakan Subuh Berjamaah di Payakumbuh, Wali Kota dan Kapolda Sumbar Ajak Perkuat Iman dan Kebersamaan

Next Post
Gerakan Subuh Berjamaah di Payakumbuh, Wali Kota dan Kapolda Sumbar Ajak Perkuat Iman dan Kebersamaan

Gerakan Subuh Berjamaah di Payakumbuh, Wali Kota dan Kapolda Sumbar Ajak Perkuat Iman dan Kebersamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Nagari Tanjuang Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Raih Jaga Desa Award 2026 Tingkat Nasional
  • Perantau Gonjong Limo Didorong Aktif Bangun Kampung Halaman
  • Sekda Payakumbuh Ajak ASN Terapkan Hemat Energi dan Disiplin Kelola Sampah
  • Halal Bihalal Gonjong Limo Jadi Momentum Percepatan Pembangunan Luhak Limo Puluah
  • Disparpora Payakumbuh Perkuat Layanan Publik Lewat Zona Integritas

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved