Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Lima Puluh Kota, pada Senin (08/09/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Taufik Hidayatul Ihsan, menegaskan bahwa keberadaan perda ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan rumah ibadah.
“Setiap orang berhak menghirup udara bersih. Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, tetapi untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujarnya.
Berdasarkan data, sekitar 32,56 persen penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan perokok. Angka tersebut dinilai cukup tinggi sehingga regulasi kawasan tanpa rokok dipandang penting untuk menekan risiko kesehatan sekaligus menjaga kualitas lingkungan.
Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut penetapan perda ini sebagai momen bersejarah dalam membangun budaya hidup sehat di daerah.
“Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang menanam investasi jangka panjang bagi generasi mendatang,” katanya.
Ia juga menyoroti tingginya angka penyakit akibat kebiasaan merokok serta meningkatnya jumlah perokok dari kalangan remaja. Menurutnya, perda ini hadir untuk melindungi hak warga, termasuk anak-anak dan ibu hamil, agar tetap bisa menghirup udara segar.
Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, serta penegakan perda secara humanis. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi rokok sekaligus mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang lebih sehat, bersih, dan berkualitas.
Penetapan perda ini sendiri telah melalui rangkaian pembahasan bersama DPRD, dengan memastikan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat. (ABD/Kominfo)

