Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,66 juta pada triwulan I 2025 (Januari–Maret). Capaian ini diperoleh dari retribusi perpanjangan kontrak Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Kepala Disperinaker, Ayu Mitria Fadri, menyampaikan hal ini di Kantor Disperinaker, Sarilamak, pada Jumat (02/05/2025). Ayu menjelaskan, perolehan PAD tersebut telah mencapai 96 persen dari target tahunan sebesar Rp190 juta.
“Program ini sudah kita jalankan sejak tahun lalu setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Daerah kita kini berhak memungut biaya perpanjangan kontrak kerja TKA,” ujar Ayu.
Pada 2024, Disperinaker mencatatkan PAD sebesar Rp143 juta dari sumber yang sama. Ayu optimistis capaian tahun ini akan melampaui target, seiring dengan peningkatan monitoring dan koordinasi terkait perpanjangan kontrak TKA di wilayah Lima Puluh Kota.
“Pencapaian ini membuktikan komitmen kami dalam mendata dan mengawasi TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan lokal. Ke depan, kami berharap pendataan semakin baik, sehingga potensi PAD dapat terus meningkat,” katanya.
Ayu juga berharap program ini menjadi salah satu prioritas yang mendapat dukungan anggaran memadai. Dengan begitu, upaya pendataan dan pemungutan retribusi dapat berjalan lebih efektif.
Berdasarkan rekapitulasi Disperinaker, pada 2024–2025 sudah tercatat 16 TKA dari dua perusahaan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang kontraknya diperpanjang dan dikenakan retribusi. Sebagian besar TKA tersebut berasal dari India dan China, dipekerjakan untuk posisi dengan keahlian khusus. (ABD/Kominfo)

