Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, bersama Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik politik uang dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Safni Sikumbang dan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha di hadapan masyarakat yang menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Sarilamak, Bukik Limau, pada Rabu (14/05/2025).
“Kami tidak akan mentolerir praktik jual beli jabatan di pemerintahan ini. Kalau ada yang mengetahui atau mengalami, silakan laporkan. Kami akan menindaklanjuti secara langsung,” tegas Bupati Safni Sikumbang.
Ia menambahkan bahwa dirinya dan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha mengemban amanah untuk bekerja keras membangun daerah, bukan untuk membagi-bagikan jabatan.
“Saya bersama Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha berkomitmen membangun Lima Puluh Kota dengan kerja nyata. Jabatan adalah amanah yang harus diraih dengan prestasi dan integritas, bukan melalui transaksi,” lanjutnya.
Pernyataan ini muncul di tengah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan menjelang rotasi atau pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Menanggapi isu tersebut, Bupati Safni Sikumbang menegaskan bahwa pihaknya ingin memutus rantai praktik tidak sehat ini sejak awal masa kepemimpinan. Ia menekankan bahwa hanya ASN yang memiliki kinerja baik, ide segar, dan inovatif yang layak menduduki jabatan strategis.
“Kami tidak butuh pejabat yang fokus mengembalikan modal setelah ‘membeli’ jabatan. Kami butuh pemimpin yang siap bekerja, bukan mencari keuntungan pribadi,” tutupnya. (ABD/Kominfo)