Cuaca Sumatera

Diperbarui 16.19 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
25°
🌦 Gerimis ringan
Padang
25°
🌤 Berawan sebagian
Pekanbaru
27°
⛅ Berawan
Palembang
27°
☀️ Cerah
Banda Aceh
26°
🌦 Gerimis ringan
Batam
27°
⛅ Berawan
Bandar Lampung
25°
☀️ Cerah
Kriminal

Melarikan Diri Usai Cabuli Bocah, Kakek 71 Tahun di Nagari Simpang Kapuak Akhirnya Ditangkap Polisi

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com Seorang kakek berinisial M (71), warga Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan berulang terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, sebut saja Mawar. Tersangka berhasil diringkus setelah sempat kabur dari upaya penangkapan sebelumnya.

M ditangkap di kediaman anak dari istri pertamanya di Jorong Lubuk Jantan, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Minggu (01/06/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya tersangka berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap di Nagari Simpang Kapuak pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.

Baca Juga : Dugaan Kasus Pencabulan Anak Di Nagari Simpang Kapuak Gegerkan Publik, Anggota DPR RI Cindy Monica Kecam Keras

Berdasarkan catatan kepolisian, kakek yang diketahui memiliki tujuh istri ini diduga telah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap korban di berbagai lokasi di Nagari Simpang Kapuak. Modus operandi pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang jajan Rp. 1000 hingga Rp. 2000.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di beberapa tempat, termasuk di rumah ibadah yang tidak jauh dari sekolah korban, di sebuah warung, serta di kediaman tersangka sendiri. Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (ABD)

https://www.instagram.com/reel/DKZhWlIyEGN/?igsh=MXZpMTc5NWZxdXVxOA==

Berita Selanjutnya Pemkab Lima Puluh Kota Matangkan Persiapan Shalat Idul Adha 1446 H

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *