• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Sesuaikan Kebijakan Nasional

Redaksi by Redaksi
14 April 2026
in Kota Payakumbuh
0 0
0
DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Sesuaikan Kebijakan Nasional
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, pada Senin (13/04/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi nasional.

“DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” ujar Wali Kota Zulmaeta.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Menurut Wali Kota Zulmaeta, pencabutan Perda ini merupakan respons terhadap dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menyesuaikan atau mencabut regulasi yang tidak lagi relevan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penetapan RDTR kini dilakukan melalui peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Saat ini, lanjutnya, rancangan peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh tengah dalam tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Ia menegaskan, penyusunan rencana tata ruang yang baru akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Ia memastikan seluruh catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Ia juga berharap dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain yang telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta terus memberikan masukan demi kemajuan Kota Payakumbuh.

“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Kota Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 127
Tags: DPRDDPRD PayakumbuhKepala Daerahlima puluh kotaMasyarakatNasionalpayakumbuhsudutlimapuluhkotasumatera baratUndang-UndangWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Ratusan KK di Tigo Koto Diate Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Next Post

WaWaKo Payakumbuh Hadiri Paripurna HUT ke-185 Lima Puluh Kota, Tegaskan Ikatan Kuat Luhak Limo Puluah

Next Post
WaWaKo Payakumbuh Hadiri Paripurna HUT ke-185 Lima Puluh Kota, Tegaskan Ikatan Kuat Luhak Limo Puluah

WaWaKo Payakumbuh Hadiri Paripurna HUT ke-185 Lima Puluh Kota, Tegaskan Ikatan Kuat Luhak Limo Puluah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Indosat, Kemnaker, dan Wadhwani Foundation Berkolaborasi Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Berbasis AI
  • Pemko Payakumbuh Dukung Percepatan Rehabilitasi Pasca Bencana Melalui Optimalisasi Dana Transfer Daerah
  • Pemko Payakumbuh Perkuat Digitalisasi Pengadaan, Wajibkan Transaksi Melalui e-Katalog Versi 6
  • Indeks Reformasi Birokrasi Payakumbuh Naik Jadi 84,02, Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB
  • Indosat Konsisten Kembangkan Ekosistem ESports Indonesia Melalui H3RO

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved