Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, pada Senin (13/04/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi nasional.
“DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Wali Kota Zulmaeta, pencabutan Perda ini merupakan respons terhadap dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menyesuaikan atau mencabut regulasi yang tidak lagi relevan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penetapan RDTR kini dilakukan melalui peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.
Saat ini, lanjutnya, rancangan peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh tengah dalam tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.
Ia menegaskan, penyusunan rencana tata ruang yang baru akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Ia memastikan seluruh catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Ia juga berharap dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain yang telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta terus memberikan masukan demi kemajuan Kota Payakumbuh.
“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Kota Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

