Cuaca Sumatera

Diperbarui 12.08 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
28°
⛅ Berawan
Padang
25°
⛅ Berawan
Pekanbaru
28°
🌤 Cerah berawan
Palembang
31°
⛅ Berawan
Banda Aceh
29°
🌤 Berawan sebagian
Batam
28°
⛅ Berawan
Bandar Lampung
26°
⛅ Berawan
Kota Payakumbuh

Ratusan Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat di Antaranya Langsung Bebas

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com Sebanyak 168 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU-II) sekaligus memperoleh kebebasan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dilakukan di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, pada Senin (17/08/2026), oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi.

Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengatakan, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi ini hendaknya dimaknai sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Jadikan kesempatan ini untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Wali Kota Payakumbuh Salurkan Bantuan untuk Enam Keluarga Terdampak Kebakaran Padang Tiakar

Ia juga berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi sekaligus bebas agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan lingkungan.

“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kembali kepada keluarga dengan semangat baru, bangun kehidupan yang lebih baik, bekerja dengan baik, dan jadilah bagian dari masyarakat yang produktif. Jangan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Sementara itu, warga binaan yang masih menjalani masa pidana diminta tetap mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta menjaga sikap, kedisiplinan, dan perilaku.

Wakil Wali Kota Elzadaswarman turut mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang terus melaksanakan pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bagian dari persiapan reintegrasi sosial.

Ia juga mengajak keluarga dan masyarakat memberikan dukungan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana agar dapat kembali menjalani kehidupan secara positif.

“Kita berharap masyarakat dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada mereka yang telah selesai menjalani masa pidana. Jangan memberikan stigma, tetapi berikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka telah berubah dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rekapitulasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjung Pati tercatat sebanyak 328 orang, terdiri dari 107 tahanan dan 221 narapidana.

Dari 221 narapidana tersebut, sebanyak 168 orang memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Sebanyak 164 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan empat orang menerima Remisi Umum II (RU-II) sekaligus memperoleh kebebasan.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 36 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 51 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Elfiandi mengatakan masih terdapat warga binaan yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, di antaranya belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan atau masih berstatus tahanan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjaga perilaku selama berada di Lapas,” ujar Elfiandi.

Menurutnya, pembinaan di Lapas tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga diarahkan pada perubahan perilaku serta pemberian bekal agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.

“Harapan kami, warga binaan yang mendapatkan remisi maupun yang belum tetap bersemangat mengikuti seluruh program pembinaan. Jadikan setiap proses yang dijalani sebagai kesempatan untuk berubah dan mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat yang lebih baik,” tuturnya.

Pemberian Remisi Umum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan selama menjalani proses pembinaan. (ABD/MediaCenter)

Berita Selanjutnya Paskibraka Kota Payakumbuh Tuntaskan Tugas Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *