Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lima Puluh Kota yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andhika berhasil meringkus seorang pria yang berinisial G (35) merupakan warga Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota yang diduga sebagai pengedar.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) sekitar 54 Kilogram Narkoba jenis ganja kering yang dikemas masing-masing ukuran sekitar 1 Kilogram di sebuah rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Rabu, (05/09/2023) pukul 22.30 WIB malam.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lima Puluh Kota. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kabag Ops. KOMPOL. Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika di Mapolres Lima Puluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.
”Iya, kita (Satresnarkoba) kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kering. Tersangka G kita tangkap dengan Barang Bukti (BB) ganja kering sekitar 54 Kilogram di kemas dengan 49 paket”; ucap Kapolres saat Konferensi Pers, pada Kamis, (07/09/2023).
Ia juga menambahkan, Narkoba tersebut sebelumnya dijemput tersangka G di Kawasan Boncah di perbatasan Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Agam. Tersangka G diduga dikendalikan Napi di Nusakambangan.
”Tersangka G dikendalikan seorang Napi di Nusakambangan, mereka berkomunikasi melalui handphone. Dan dijanjikan upah 100 untuk satu paketnya”, tutup Kapolres.
Lebih lanjut IPTU. Andhika mengatakan bahwa Tersangka G merupakan Residivis yang telah beberapa kali masuk penjara karena kasus yang sama. Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
”Untuk tersangka G merupakan Residivis kasus yang sama, ia tengah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat” Ujarnya didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Desmon dan Kanit I, AIPTU. Doni Arwando.
Hingga kini, tersangka G dan Barang Bukti (BB) masih diamankan di Sel Mapolres Lima Puluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ABD)