• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh dan Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh dan Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Aula Balaikota Payakumbuh, pada Selasa (20/05/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pengakuan serta perlindungan hukum terhadap tanah ulayat sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan agraria dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah pusat dalam pengelolaan aset tanah adat. Ia menyebut bahwa berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh 2025, terdapat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian. “Ini adalah potensi besar yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” ujarnya.

Wali Kota Zulmaeta menjelaskan, pengelolaan tanah ulayat di Payakumbuh telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perda Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan masyarakat hukum adat.

Beberapa pemanfaatan strategis tanah ulayat telah dilakukan, seperti pembangunan pasar dan gelanggang pacuan kuda. Dengan pendaftaran resmi, diharapkan tanah ulayat tidak hanya memberi manfaat bagi nagari, tetapi juga mendukung pembangunan kota secara menyeluruh.

“Kami juga berharap BPN turut mendukung percepatan pendaftaran aset milik Pemko dan masyarakat serta fasilitasi revisi RDTR Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045,” tambahnya.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam seluruh proses pendaftaran tanah ulayat.

“Kami datang bukan sekadar menjalankan program, tetapi membawa komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata ruang dan pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan,” ujar putra asli Minangkabau itu.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional yang digelar di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat, berlangsung dari 28 April hingga 23 Juni 2025. Program ini mencakup tahapan inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran tanah ulayat.

Ossy menegaskan, negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih tanah ulayat. Pendaftaran dilakukan atas dasar kehendak masyarakat hukum adat, dengan prinsip sinergi antara adat, syariat, dan negara.

Setelah terdaftar, tanah ulayat diharapkan dapat dimanfaatkan secara ekonomi melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) yang menguntungkan masyarakat adat.

“Saat ini sudah 122 juta dari 126 juta bidang tanah di Indonesia terdaftar. Pendaftaran tanah ulayat akan memperkuat perlindungan hukum dan mencegah konflik,” jelasnya.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dan dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, jajaran Kanwil BPN Sumbar, Kantor Pertanahan ATR/BPN, LKAAM, KAN, niniak mamak, tokoh masyarakat, camat, dan lurah se-Kota Payakumbuh. (ABD/MediaCebter)

Jumlah Pengunjung: 313
Tags: AdatHukumKANKemendagriKementerian ATR/BPNKerapatan Adat Nagarilima puluh kotaLKAAMMasyarakatMinangMinangkabauNiniak MamakpayakumbuhPrabowoPrabowo SubiantoPresidensudutlimapuluhkotasumatera baratTanahTanah UlayatWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Pemkab Lima Puluh Kota Luncurkan “Sakato Liko” untuk Lindungi Pekerja Rentan

Next Post

Pemko Payakumbuh Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum, Ratusan SPB Belum Ditindaklanjuti

Next Post
Pemko Payakumbuh Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum, Ratusan SPB Belum Ditindaklanjuti

Pemko Payakumbuh Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum, Ratusan SPB Belum Ditindaklanjuti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Wabup Ahlul Badrito Resha Hadiri Diklatsar KSR PMI Lima Puluh Kota, 26 Peserta Ikuti Pembinaan Relawan
  • Bupati Lima Puluh Kota Lepas Ratusan Calon Jemaah Haji, Berangkat dalam Dua Kloter
  • Pemkab Lima Puluh Kota Canangkan Desa Cantik 2026, Perkuat Tata Kelola Data Nagari
  • Muker DPP Assalam Sumbar Rumuskan Strategi Dakwah dan Sosial untuk Cetak Pemuda Islami Berdaya Saing
  • BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved