Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Payakumbuh Utara melaksanakan sosialisasi pengawasan secara tatap muka pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Hotel Mangkuto Syariah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Minggu (29/09/2024). Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Payakumbuh Utara, Polsek, Danramil, Ketua KAN, Bundo Kanduang dan berbagai unsur masyarakat lainnya tersebut berlangsung dari pagi hingga sore hari.
Rahma Yanti, Ketua Panwascam Payakumbuh Utara dalam kata sambutannya mengatakan pentingnya sinergi Bawaslu dan masyarakat untuk melakukan pengawasan Pilkada dengan melaporkan berbagai macam dugaan pelanggaran kepada Bawaslu agar Pilkada berjalan dengan kondusif dan berkualitas.
“Pengawasan Pilkada tidak saja tugas Bawaslu tapi masyarakat juga berhak mengawasi. Kami dari Pengawas siap menerima apapun laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan Pilkada,” ujar Rahma.
Sementara itu, Ade Jumiarti Marlia, anggota Bawaslu Kota Payakumbuh Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Hubungan Masyarakat yang dipercaya menjadi nara sumber memaparkan apa itu pemilihan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis, itu disebut dengan Pemilihan,” jelas Ade.
Kemudian Ade juga memaparkan apa itu Pengawasan yaitu segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui menurut PKPU No. 2/2024 tahapan Pemilihan meliputi:
1. Perencanaan
2. Pembentukan Panitia Ad Hoc
3. Pendaftaran Pemantau Pemilihan
4. Pemutakhiran daftar pemilih
5. Pendaftaran Paslon
6. Kampanye
7. Pemungutan suara
8. Penetapan calon terpilih
Selain pertemuan tatap muka, metode kampanye yang diatur oleh undang-undang adalah pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, debat public, iklan media cetak dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye. (HZ)

